BANTEN – Gubernur Banten, Wahidin Halim, memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hanga pada tujuh (7) Kabupaten/Kota yang tersebar di Provinsi Banten.
Hal tersebut diketahui dalam Instruksi Gubernur Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di wilayah Provinsi Banten, tanggal 2 Juni 2021.
Adapun tujuh (7) kabupaten/kota itu, yaitu Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Serang yang berada pada level 4. Sedangkan 4 kabupaten/kota lainnya yang berada pada level 3, yakni Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak.
Selain itu, dalam Instruksi Gubernur tersebut, juga menjelaskan terkait PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah.
Di mana, dijelaskan bahwa ketentuan untuk memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah masih menjadi hal yang wajib untuk ditaati.
Selanjutnya, dalam Instuksi tersebut, Gubernur juga berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten/kota yang kelebihan kepada kabupaten/kota yang kekurangan alokasi vaksin.
Lebih lanjut, Gubernur juga menyampaikan bahwa Bupati dan Walikota bertugas untuk mengawasi pelaksaan PPKM Darurat yang akan dilaksanakan.
“Kemudian, Bupati dan Walikota didukung penuh oleh TNI, Polri dan Kejaksaan bertugas mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksaan PPKM Darurat Covid-19 serya melarang setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan,” Kata Wahidin.
“Tidak hanya itu, bahkan pengetatan aktivitas dan edukasi juga penting dilakukan,” tambahnya.
“Dan melalui Instruksi Gubernur ini, kami juga meminta kepada Bupati dan Walikota agar bisa mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman yang bersumber dari APBD, apabila terdapat kebutuhan tambahan pendanaan maka harus dilakukan rasionalisasi dan/atau realokasi anggaran dari program atau kegiatan yang kurang prioritas,” pungkasnya.
Reporter: Asr
Editor: Wilujeng Nurani