BANTEN – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bersama Forkopimda melakukan sosialisasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali yang dilaksanakan pada 3-20 Juli 2021 sesuai intruksi Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) di pusat Kota Serang pada Sabtu (3/7/2021).
Diketahui, sosialisasi ini dibagi menjadi dua tim yakni tim Wali Kota Serang, Syafrudin, dengan rute kantor Diskominfo, Pisang Mas, Royal, Kepandean, Ciracas, Kebon Jahe dan Ciceri.
Sedangkan tim Wakil Wali Kota Serang, Subadri Ushuludin, dengan rute Kantor Dispora, Terminal Pakupatan, Tugu Selamat Datang, Lampu Merah Boru, Palima, Lampu Merah Sempu dan Bhayangkara.
Kepada awak media, Wali Kota Serang,Syafrudin, menyampaikan bahwa malam ini adalah malam pertama penerapan PPKM darurat.
Pemkot Serang Bersama Forkopimda Lakukan Sosialisasi PPKM Darurat di Pusat Kota Serang
“Maka, hari pertama ini hanya melakukan sosialisasi dan belum bisa melakukan penindakan tegas kepada pelanggar, artinya kami hanya keliling untuk memberikan sosialisasi bahwa PPKM ini akan diberlakukan pada tanggal 3-20 Juli 2021,” kata Syafrudin.
“PPKM darurat ini dilakukan sampai ketingkat RT. Kami juga tadi memberikan himbauan kepada para pedagang yang buka pada malam hari ini kemudian kedepan sampai pukul 20.00 WIB saja, warung makanan tidak boleh makan di tempat, tapi harus dibawa pulang,” tambahnya.
Apabila masih ada yang buka, lanjut Wali Kota Serang, terpaksa pihak Pemkot maupun TNI-Polri akan menindak tegas.
“Jika tidak memakai masker bisa jadi akan disidang di tempat. Jika ada yang buka sampai di atas pukul 20.00 WIB, akan diberikan teguran selama dua kali, kalau masih membandel kami akan menutup, jika masih buka terpaksa harus cabut ijinnya,” tegasnya.
Wali Kota Serang juga berharap, Pemkot Serang beserta Forkopimda, dan seluruh masyarakat Kota Serang untuk bisa mematuhi aturan Kemendagri yang sudah diedarkan berkaitan dengan PPKM Darurat demi menekan lonjakan kasus Covid-19. Pemkot Serang Bersama Forkopimda Lakukan Sosialisasi PPKM Darurat di Pusat Kota Serang
Reporter: Asr
Editor: Wilujeng Nurani