BANTEN – Polres Cilegon Polda Banten bersama TNI dan Dinas pemerintahan Kota Cilegon gelar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, di sejumlah Gerbang Tol (GT) yaitu GT Cilegon Timur, GT Merak, Pos penyekatan gerem bawah dan Pos penyekatan masuk pelabuhan Merak, Sabtu (3/7/2021).
Diketahui melalui Surat telegram Kapolri STR/577/VII/OPS.2./2021 per tanggal (2/7/2021), akan diberlakukan Operasi Aman Nusa II Lanjutan, di mana, ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono, diwakilkan oleh Kabagops Polres Cilegon, Kompol Andi Suherman, mengatakan dalam rangka PPKM Darurat di wilayah Jawa-Bali guna menekan penyebaran Covid-19, pihaknya akan melaksanakan pemeriksaan kepada pengendara maupun penumpang kendaraan.
Polres Cilegon Polda Banten laksanakan PPKM Darurat, Periksa Kendaraan dan Orang Masuk Kota Cilegon
“Baik itu kendaraan pribadi, truk, bus, yang akan masuk ke Kota Cilegon ataupun yang hanya menyebrang ke pelabuhan Bakahuni Lampung akan kami periksa bahkan tak segan akan dilakukan penyekatan,” kata Andi.
Lebih lanjut, Andi mengatakan pada saat operasi PPKM Darurat masih banyak kedapatan penumpang kendaraan yang tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak di dalam mobil sehingga langsung kami himbau untuk jaga jarak dan harus menggunakan masker.
“Tidak hanya penyekatan saja kami bersama unsur TNI dan Dinas terkait juga melaksanakan himbauan Protokol Kesehatan dengan cara woro woro (himbauan) di wilayah perkotaan atau rawan penyebaran virus Covid-19,” pungkas Andi. Polres Cilegon Polda Banten laksanakan PPKM Darurat, Periksa Kendaraan dan Orang Masuk Kota Cilegon
Reporter: Asr
Editor: Wilujeng Nurani