BEKASI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menggelar rapat koordinasi bersama tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) mengenai Pelaksanaan PPKM Darurat Kabupaten Bekasi.
Rapat Koordinasi tersebut dihadiri Forum Kooordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang membahas mengenai perbuatan-perbuatan apa saja yang dapat dikenai sanksi administratif maupun sanksi pidana selama pelaksanaan PPKM Darurat.
“PPKM Darurat ini perlu keikhlasan dan perjuangan seluruh unsur masyarakat dalam menekan angka penyebaran Covid-19,“ kata Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Mahayu Dian Suryandari yang dikutip potretjabar.com, Senin (05/07/21).
“Ayo, kita taati Protokol Kesehatan (Prokes). Pakai masker, mencuci tangan, hindari kerumunan, tinggal di rumah saja jika tidak ada kegiatan yang mendesak,” sambungnya.
Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Bekasi, M. Taufik, menambahkan, sanksi pidana tersebut bersifat ultimum remedium (sebagai senjata terakhir), yang diterapkan untuk menumbuhkan efek jera.
”Intinya penegakan hukum terhadap pelaksanaan PPKM Darurat tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 harus diselenggarakan secara koordinatif dan kolaboratif dengan mengedepankan keadilan yang berhati nurani. Semua bergerak untuk Kabupaten Bekasi,” tuturnya.
Reporter: Risky Pangestu
Editor: Wilujeng Nurani