Daerah  

Bersama Aparat Penegak Hukum, Rutan Kelas IIB Serang Ikuti Rapat Koordinasi Terkait Tipiring Bagi Pelanggar Prokes

BANTEN – Kepala Rutan Kelas IIB Serang, Aliandra Harahap, beserta pejabat struktural mengikuti rapat koordinasi aparat penegak hukum terkait tindak pidana ringan pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes).

Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Dirreskrimum tersebut dihadiri oleh Polri, Pengadilan, Kejari, Satpol-PP dan UPT Kanwil Kemenkumhan di lingkungan Banten, Selasa (6/7/2021).

Dirreskrimum Kombespol, Ade Rahmat Idnal, di tengah rapat menyampaikan beberapa hal salah satunya mengenai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Menindaklanjuti Instruksi Mendagri tersebut, kemudian muncul Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Peraturan Daerah tersebut, lanjut Ade, membahas antara lain cara pencegahan, menanggulangi, isolasi mandiri, menerapkan protokol kesehatan, penanganan dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Dengan ditetapkannya Petaturan Daerah tersebut, Ade menghimbau kepada semua masyarakat Banten untuk bisa menaatinya.

“Dengan adanya Perda ini, kita semua harus menaati Prokes yang berlaku, karena jika tidak dapat terkena tindak pidana ringan,” jelas Ade.

“Dan ikhtiar kami untuk mengurangi penyebaran Covid-19 ini antara lain membatasi angkutan Commuter Line atau Kereta Api, menutup tempat yang mengundang keramaian serta melakukan pembatasan kegiatan hanya sampai pukul 20.00 WIB,” sambungnya.

“Dengan begitu, kami berharap semua masyarakat bisa bekerja sama dengan baik sehingga tujuan kita untuk mengurangi penyebarang Covid-19 bisa maksimal,” tutupnya.

Reporter: Asr
Editor: Wilujeng Nurani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *