Daerah  

Di Tengah PPKM Darurat, Mata Elang Masih Beroperasi Tarik Paksa Kendaraan di Jalan

TANGERANG – Mata Elang, komplotan debt collector yang kerap melakukan aksi tarik paksa kendaraan di jalan, masih kerap melancarkan aksinya, bahkan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat seperti saat ini.

Kali ini, Rizki (17), warga Desa Kubang yang menjadi korban Mata Elang. Diketahui, motor yang sedang dikendarainya tiba-tiba ditarik paksa oleh tim Mata Elang.

“Ceritanya saya sedang perjalanan pulang seusai dari kegiatan pengajian, tiba-tiba ada tiga orang yang menghadang lalu mengambil paksa kendaraan saya,” jelas Rizki.

“Tepatnya Hari Kamis, (8/72021) di Jalan Desa Kubang Patung, Sukamulya, Tangerang Banten,” tambahnya.

Dari kejadian tersebut, Rizki langsung membuat laporan pengaduan kepada Lembaga Gerak dan Karaben RI.

Ketua Karaben RI, Endan Drajat membenarkan telah menerima laporan dari Rizki (17). Ia mengaku, setelah adanya laporan tersebut, pihaknya langsung mendatangi Kantor Leasing Cabang Balaraja, PT. Cakrawala Citra Mega (CCM).

“Di sana kami bertemu dengan SPV Finnance, Jeff Yusak, langsung kami beri peringatan agar tidak melakukan tindakan pengambilan paksa di jalan lagi,” ungkap Endan.

“Karena tindakan semacam ini bisa merugikan pihak debitur dan jelas sudah melanggar hukum,” sambungnya.

“Apabila Mata Elang melakukan tindakan semacam ini lagi, kami tidak segan untuk mengambil tindakan tegas dan langsung membuat laporan kepada pihak yang berwajib,” pungkasnya.

Reporter: Hilal Alfath/ Asr
Editor: Wilujeng Nurani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *