Daerah  

Sidang Tipiring Pelanggaran PPKM Darurat Kembali Digelar

BANTEN – Sidang Tipiring terkait pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat kembali digelar, sidang yang juga dilakukan menggunakan Video Conference di laksanakan di Kantor Kecamatan Serang, Kamis (15/07/21).

Persidangan kali ini terkait pelanggaran PPKM Darurat yang masih berjalan sampai tanggal 20 juli 2021 mendatang. Sidang ini berdasarkan perda no. 1 tahun 2021 Provinsi Banten tentang penanggulangan covid-19

Dalam sidang kali ini, dari total tujuh, hanya tiga orang yang menghadiri persidangan tersebut.

Sidang yang berjalan kurang lebih satu jam tersebut, berfokus pada pelanggar yang memiliki usaha tempat makan. Dan diketahui, menghasilkan Rp. 300.000,- yang kemudian akan masuk ke dalam kas daerah.

Oleh karena itu, terkait dengan anggapan bahwa hasil denda tersebut untuk mengeruk Pendapatan Asli Daerah (PAD), langsung dibantah oleh Kasat Pol PP Kota Serang, Kusna Ramdani.

Menurutnya isu tersebut tidak benar, karena semua hasil denda langsung masuk ke dalam kas daerah.

“Ngga ada itu catatan seperti itu, bukan untuk menggali PAD, ini untuk pendisiplinan,” tuturnya.

Ditegaskan Kusna, semua ini dilakukan oleh pemerintah Kota Serang bukan untuk menyengsarakan rakyat.

“Ini bentuk kasih sayang pemerintah kepada rakyatnya agar kita semua bisa lebih memperhatikan aturan yang ada, sehingga minim resiko tertular Covid-19,” ungkapnya.

“Dengan mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes), artinya kita turut membantu sesama agar tak tertular atau menulari yang lainnya,” tandas Kusna.

Reporter: Hilal Alfath
Editor: Wilujeng Nurani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *