BANTEN – Satgas Siber Ditreskrimsus Polda Banten melakukan penangkapan terhadap pemilik akun Facebook atas nama Edward J Franz Antonio, karena diduga telah memosting narasi bernada ujaran kebencian dan SARA.
Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi.
“Ya benar, berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/263/VII/RES.2.5./2021/SPKT III.Ditreskrimsus/Polda Banten, Ditreskrimsus Polda Banten telah mengamankan EJ (51) pria asal Cilegon yang sehari-harinya berprofesi sebagai wiraswasta, pada Rabu (14/7) lalu,” kata Edy Sumardi, saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (17/07/2021).
Edy Sumardi juga mengatakan bahwa postingan pelaku diduga kuat dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/ atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan (SARA).
“Saat ini pelaku dan barang bukti satu unit handphone berikut satu bundel screenshot akun Facebook atas nama Edward J. Frans Antonio sudah diamankan oleh petugas di Direktorat Kriminal Khusus Unit Cyber Polda Banten dan sedang dilakukan pemeriksaan,” ujar Edy Sumardi.
Pelaku sendiri, kata Edyc membuat akun Facebook sebanyak 12 akun namun dengan link yang berbeda. Di mana, beberapa akun dipergunakan untuk menulis ujaran kebencian terhadap pemerintah atau presiden, dan juga SARA.
Oleh perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 45 A Ayat (2) jo 28 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 14 Ayat 1 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 10 tahun penjara dan denda 1 Miliar rupiah.
Reporter: Hilal Alfath
Editor: Wilujeng Nurani