Satlantas Polresta Palangka Raya Gencar Ingatkan Larangan Menggunakan Knalpot Brong

waktu baca 2 menit
Senin, 8 Jan 2024 07:27 0 121 admin

DAYAKTIMES.COM |  Polresta Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng beserta seluruh jajaran terus berupaya untuk mengingatkan masyarakat di wilayah hukumnya tentang larangan menggunakan knalpot brong pada kendaraan bermotor.

 

Salah satunya seperti upaya yang dilakukan oleh Satlantas dengan memasang spanduk yang berisikan tentang larangan menggunakan knalpot brong pada sejumlah kawasan di wilayah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu (7/1/2024) siang.

 

“Pada saat ini kita sedang melakukan pemasangan spanduk larangan menggunakan knalpot brong pada sejumlah kawasan lalu lintas yang ramai dilintasi oleh para pengendara di wilayah dalam Kota Palangka Raya,” ungkap Kanit Kamsel, Iptu Eko Hermawan.

 

Iptu Eko Hermawan menjelaskan, pemasangan spanduk dilakukan sebagai langkah pre-emtif untuk mengatasi maraknya penggunaan knalpot brong pada kendaraan bermotor di wilayah hukumnya, dengan tujuan untuk mengingatkan dan mengedukasi masyarakat.

 

“Penyampaian edukasi tentunya sangat penting untuk dilakukan dalam upaya mengatasi penggunaan knalpot brong pada kendaraan bermotor, sehingga masyarakat dapat mengerti dan memahami bahwa hal tersebut dilarang,” jelasnya.

 

“Karena penggunaan knalpot brong sangatlah meresahkan dan mengganggu kenyamanan masyarakat, yang apabila dibiarkan maka akan berdampak negatif bagi kondusifitas keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lalu lintas,” lanjutnya.

 

Selain itu, Iptu Eko menerangkan bahwa penggunaan knalpot brong termasuk dalam pelanggaran aturan berkendara sebagaimana yang tertera dalam Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

 

“Sebagaimana dalam pasal tersebut, setiap pengendara sepada motor yang tidak mematuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan knalpot dapat dikenakan sanksi sebagai pelanggar lalu lintas,” terangnya.

 

“Oleh karena itu mari sebarkan edukasi ini kepada keluarga maupun orang-orang di sekitar kita khususnya bagi yang masih menggunakan knalpot brong pada kendaraannya, demi menjaga kondusifitas kamseltibcar lalu lintas dan kenyamanan berkendara,” pungkasnya. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA