DAYAKTIMES.COM – Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura) berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di Kota Puruk Cahu, Kamis (11/1/2024). Dua orang pengedar sabu berhasil ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 17,21 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Mura, AKP Arif Dany Susanto, mengatakan, penangkapan kedua pengedar tersebut berawal dari informasi masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan.
“Setelah mendapatkan informasi yang akurat, petugas langsung melakukan penggerebekan di sebuah barak di Jalan Bondang V, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya,” kata Arif.
Saat penggerebekan, petugas menemukan dua orang laki-laki berinisial HS dan RA yang sedang duduk di salah satu kamar barak tersebut. Petugas juga menemukan barang bukti berupa 23 paket sabu dengan berat kotor 17,21 gram, dua unit handphone, dan sejumlah alat isap sabu.
“Kedua pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan akan digunakan untuk dijual,” ujar Arif.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(red)