Satresnarkoba Polres Barito Utara Tangkap Terduga Pelaku Pengedar 443,49 Gram Sabu

waktu baca 2 menit
Minggu, 4 Feb 2024 17:36 0 75 admin


Barito Utara, 03 Februari 2024 – Satresnarkoba Polres Barito Utara, Polda Kalimantan Tengah berhasil mengungkap dan menangkap seorang terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu dengan total berat 443,49 gram. Penangkapan ini dilakukan pada hari Sabtu, 03 Februari 2024, pukul 21.21 WIB di Jalan Panglima Batur, Gang Pramuka, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara. Penangkapan ini merupakan penangkapan yang paling besar barang buktinya disepanjang pengungkapan kasus Narkonba di Barito Utara.

Tersangka berinisial BS alian Bn seorang pria berusia 30 tahun warga Desa Jangkang Baru Kecamartan Lahei Barat Kabupaten barito Utara berhasil ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah tersebut yang dilakukan oleh BS.

Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka berupa 5 (lima) buah plastik klip besar bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 443,49 gram bruto. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti tas punggung, tas kecil, bungkus teh, lembar tissue, tutup botol minum bekas, handphone, uang tunai dan satu unit sepeda motor merk Sonic warna merah hitam dengan nomor polisi KH 3240 ES.

Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kasihumas Polres Barito Utara AKP Sugiya, mengkonfirmasi keberhasilan tim Satresnarkoba dalam mengungkap kasus ini.

“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Barito Utara dan akan terus melakukan upaya penindakan sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu ditempat terpisah Kasatresnarkoba Polres Barito Utara AKP Arie Indra Susilo, S.H., M.M., saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu dengan total berat 443,49 gram beserta alat bukti lainnya.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah kita amankan di Polres barito Utara guna menjalani proses penyidikan,” ungkap Kasatresnarkoba

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, lanjut AKP Arie, tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (anang)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA