Barito Utara, 08 Maret 2024 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengamankan seorang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Jalan Manggala, Rt. 05, Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Kalteng pada Jum’at (8/3/24) sore.
Tersangka yang berhasil diamankan berinisial MR alias M (34 tahun), seorang karyawan swasta, beralamat di Jalan Mesjid, Rt. 02, Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 2 (dua) buah plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat total 0,55 gram, 1 (satu) unit handphone merk Vivo V21, serta 1 (satu) buah celana warna abu-abu.
Kronologis kejadian bermula saat pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat tentang aktivitas penyalahgunaan narkotika di rumah tersebut. Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka MR di rumah tersebut. Dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka yang disaksikan oleh Ketua RT setempat dan warga setempat, dan dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis shabu.
Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kasihumas AKP Sugiya saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
“Tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Barito Utara guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Sugiya.
Sementara itu secara terpisah Kasatres Narkoba Polres Barito Utara, AKP Arie Indra Susilo, S.H., M.M., juga menyampaikan bahwa tersangka saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh pihaknya.
Tersangka MR dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 20 tahun penjara. Proses hukum terhadap tersangka akan terus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (AF/RED/HMS)