Muara Teweh – Pada hari besar keagamaan,
Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah tahun 2024, sebanyak 251 warga binaan Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara yang
menerima remisi khusus pertama (RK I) dan remisi khusus ke dua (RK II).
Dari 251 warga binaan yang menerima RK II,
1 (satu) warga binaan Lapas Kelas II B Muara Teweh mendapat remisi langsung
bebas.
Kepala Lapas Kelas II B Muara Teweh, Kelas
IIB Muara Teweh, Huzaifah Makmur Hidayah, Amd.IP. SH. M.Si, Jumat (12/4/2024)
di Muara Teweh mengatakan penyerahan remisi kepada warga binaan Lapas Kelas II
B Muara Teweh diserahkan pada Rabu 10 April 2024 tepat hari pertama Hari Raya
Idul Fitri 1445 Hijriah.
“Alhamdulillah, pada tahun ini, di hari
besar keagamaan, warga binaan Lapas Kelas II B Muara Teweh mendapatkan remisi.
Dari 251 warga binaan kita, satu mendapat remisi langsung bebas setelah
mendapat remisi khusus ke dua (RK II),” kata Kalapas Muara Teweh Huzaifah
Makmur Hidayat, Jumat (12/4/2024).
Kalapas Kelas II B Muara Teweh juga
menjelaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada
warga binaan yang telah menunjukan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
Dirinya juga berharap, remisi yang
diberikan ini agar dapat memotivasi warga binaan untuk berkelakuan baik dan
meningkatkan kualitas diri selama menjalani masa pidana di lembaga
pemasyarakatan.
Warga binaan Lapas Kelas II B Muara Teweh
yang menerima remisi yaitu laki-laki 233 orang dan 18 oramg perempuan.
Sementara untuk besaran remisi yang
diterima warga binaan yaitu untuk RK I, besaran perolehan 15 hari sebanyak 28
orang, besaran perolehan 1 bulan sebanyak 204 orang, besaran perolehan 1 bulan
15 hari Sebanyak 18 orang dan besaran perolehan 2 bulan sebanyak 1 (satu)
orang. Untuk remisi Khusus Kedua dan Langsung Bebas (RK II) besaran perolehan
15 Hari sebanyak 1 orang.
Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muara
Teweh dihuni sebanyak 372 warga binaan. Diantaranya 285 laki-laki dan 22 warga
binaan perempuan. Sementara untuk tahanan sebanyak 63 orang dan perempuan
sebanyak dua orang.
Sebelumnya, pihak Lapas Kelas II B Muara Teweh
mengusulkan 251 warga binaan untuk mendapatkan remisi keagamaan pada Hari Raya
Idul Fitri 1445 Hijriah tahun 2024.
“Saat ini proses verifikasi remisi
masih berlangsung di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. SK remisi biasanya
terbit paling lambat satu hari sebelum Hari Raya,” kata Kalapas Kelas II B
Muara Teweh, Huzaifah Makmur Hidayah, Jumat (5/4/2024).
Sementara Kepala Seksi (Kasi) Binadik
Giatja Lapas Kelas IIB Muara Teweh, Laksono Soeharto, menegaskan bahwa setiap
warga binaan berhak untuk mendapatkan remisi, tanpa terkecuali.
“Hal ini sesuai dengan Pasal 10
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” ujarnya.
Namun kata Laksono bahwa remisi yang
diberikan kepada warga binaan atau narapidana ini hanya kepada mereka
(narapidana-red) yang telah memenuhi persyaratan yang ditentukan.(rif/red/AF)
Tidak ada komentar