Muara Teweh – Asisten Sekda Bidang
Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Evready Noor memimpin rapat mediasi
antara pihak PT Multi Tambangjaya Utama (PT MUTU) dengan warga masyarakat di
aula Setda Lantai 1, Selasa (23/4/2024).
Rapat penyelesaian sengketa lahan juga
dihadiri Kabag Ops Polres Kompol Reny Arafah dan Kasat Intel AKP Maswiryono,
Pasi Intel Kodim 1013 Kapten Edy S dan pejabat mewakili Kajari Barito Utara.
Perseteruan antara antara PT Multi
Tambangjaya Utama dengan warga masyarakat
di mediasi melalui Tim Terpadu Penanganan Komplik Sosial (PKS) Kabupaten
Barito Utara.
Usai dilaksanakan mediasi, Asisten Setda
Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Eveready Noor saat di temui
beberapa awak media mengatakan, tim terpadu penanganan komplik sosial akan
mempelajari berkas dari pihak Abdurahman Cs yang masih digunakan.
Dikatakannya, dalam dokumen-dokumen
tersebut, ada pihak dari saudara Abdurahman Cs menjual tanah kepada Kelompok
Tani (Poktan). “Kami persilakan dari pihak Kejaksaan dan pihak dari
Kepolisian untuk mempelajari dokumen-dokumen yang ada ini,” kata Asisten
Sekda dengan panggilan akrabnya Evew.
Diungkapkannya, posisi tanah yang di
sengketakan oleh kedua belah pihak adalah tanah berada di wilayah Kabupaten
Barito Utara sedangkan surat menyuratnya dari Barito Selatan (Buntok). ”
Ini akan di cros cek dengan teliti pihak Kejaksaan dan Kepolisian,”
ucapnya.
Sedangkan untuk kelanjutan mediasi antara
pihak PT MUTU dan warga masyarakat masih belum bisa di tentukan kapan, karena
akan diserahkan dengan tim teknis sepenuhnya
untuk di teliti.
Dikatakan Evready, saat dilaksanakan
pembayaran, Pemkab Barito Utara tidak mengetahui hanya pihak
Kecamatan dan Pemerintahan Desa yang dilibatkan. “Untuk pembayaran
lahan Pemkab Barito Utara tidak di beritahukan atau dilibatkan. Setelah ada
masalah baru ke kabupaten,” ujarnya.
Evready Noor juga meminta kepada pihak desa
untuk tidak melakukan portal. “Tapi hari ini ada pemortalan dari pihak
Abdurahman Cs. Karena terjadinya pemortalan adalah kliem tanah milik saudara
Abdurahman Cs,” imbuhnya.
Selain itu juga, selama dilaksanakannya
proses oleh Tim Terpadu Penanganan Komplik Sosial, saudara Abdurahman Cs
berjanji tidak akan melakukan pemortalan. “Abdurahman berjanji tidak akan
dilakukan pemortalan selama dalam proses,” kata Asisten Sekda yang juga
pernah menjabat Kadis SOSIAL PMD Barito Utara ini.
Ia menambahkan, bila proses dan berkas
telah diteliti dan di cros Cek oleh Tim Terpadu, serta rapat mediasi terakhir
di laksanakan keputusan mau tidak mau, suka dan tidak suka harus di terima oleh
kedua belah pihak yang bersengketa.
“Karena kita belajar dari dokumen.
Baik dari pemerintahan desa, posisi lahannya berada dimana dan sebagainya. Kita
serahkan kepada tim teknis berwenang dalam hal ini pihak Kepolisian dan
Kejaksaan yang memang itu adalah bidang mereka,” pungkasnya.(rif/red/AF)