Muara Teweh – Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Barito Utara (KPU Barut) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengumumkan
pembukaan atau penerimaan pendaftaran badan adhoc anggota panitia pemilihan
kecamatan (PPK) dan calon panitia pemungutan suara (PPS) baru untuk pilkada
serentak tahun 2024.
Anggota KPU Kabupaten Barito Utara Divisi
Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Roya Izmi
Fitrianti mengatakan, untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati Tahun 2024, KPU Kabupaten Barito Utara memutuskan melakukan
penerimaan pendaftaran baru metode pembentukan badan adhoc untuk merekrut PPK
dan PPS dengan metode seleksi terbuka.
“Artinya, bukan mengangkat anggota PPK dan
anggota PPS yang bertugas pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu. Berdasarkan
Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan suara (PPS) dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
Tahun 2024,” ucap Roya Izmi Fitriani, Jumat (26/4/2024) di Muara Teweh.
Adapun tahapan pendaftaran calon anggota
PPK dilaksanakan selama tujuh hari, sejak tanggal 23 April sampai dengan 29
April 2024. Sedangkan pendaftaran calon anggota PPS juga dilaksanakan selama
delapan hari, yakni dari tanggal 2 sampai dengan 9 Mei 2024.
Dijelaskannya, proses seleksi melalui
beberapa tahapan seperti seleksi administrasi, seleksi tertulis, dan wawancara,
sampai pada saatnya dilaksanakan pelantikan untuk calon terpilih.
“Untuk anggota PPK akan dilaksanakan
pelantikan tanggal 16 Mei 2024, sedangkan pelantikan anggota PPS untuk pilkada
serentak 2024 dilaksanakan tanggal 26 Mei 2024,” jelas Roya.
Sebagaimana diketahui bahwa Kabupaten
Barito Utara terdapat 9 (sembilan) kecamatan, artinya akan terpilih sebanyak 5
orang x 9 kecamatan atau dengan jumlah 45 orang.
Sedangkan desa terdiri dari 93 desa dan 10
kelurahan, sehingga PPS akan lebih banyak lagi, karena dari total 103
desa/kelurahan dengan rincian yaitu 103 x 3 = 309 orang PPS guna menyesuaikan
tempat pemungutan suara (TPS) ditingkat rukun tetangga (RT), terutama seperti
di beberapa wilayah kelurahan seperti Kelurahan Melayu dan Kelurahan Lanjas
Kecamatan Teweh Tengah ini.
Untuk informasi persyaratan serta formulir
pendaftaran dipersilahkan mengunjungi website : siakba.kpu.go.id atau scan QR
CODE Dokumen Pendaftaran pada pengumuman KPU Kabupaten Barito Utara atau bisa
juga menghubungi lewat petugas kita di KPU atas nama Edward : 0815 2880 1770,
Irwan Mubara : 0821 5427 4815, dan saudara Edris Anggoro : 0857 5211 6349.(rif/red/AF)