Muara Teweh – Usai menggelar rapat
paripurna I, penyempaian raperda tentang pengelolaan persampahan, DPRD Barito
Utara melanjutkan rapat pariprna II dalam rangka penyampaian rekomendasi DPRD
Barito Utara terhadap LKPj Bupati Barito
Utara tahun 2023 di gedung DPRD, Senin (29/4/2024).
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Sastra
Jaya dan dihadiri Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis, mewakili unsur FKPD,
anggota DPRD, Asisten Sekda Bidang Pemerintahan, kepala perangkat daerah dan
undangan lainnya.
Sebelum rapat paripurna dimulai, pimpinan
rapat meminta Sekretaris DPRD menyampaikan laporan kehadiran anggota DPRD
Barito Utara. Berdasarkan ketentuan pasal 121 Peraturan DPRD Barito Utara Nomor
1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD, maka rapat paripurna II telah memenuhi
kuorum.
“Pada hari ini agenda kita adalah rapat
paripurna II dalam rangka penyampaian rekomendasi DPRD Kabupaten Barito Utara
tentang LKPJ Bupati Barito Utara tahun 2023,” kata Wakil Ketua II DPRD Sastra
Jaya.
Selanjutnya pada kesempatan tersebut,
Sekwan membacakan rancangan keputusan DPRD Kabupaten Barito Utara tentang
rekomendasi DPRD Kabupaten Barito Utara terhadap LKPJ Bupati tahun 2023.
Rancangan keputusan DPRD Barito Utara
tentang LKPJ Bupati Barito Utara tahun 2023 disetujui oleh anggota DPRD Barito
Utara untuk ditetapkan menjadi keputusan DPRD Barito Utara.
“Mengingat bahwa rancangan keputusan DPRD
Barito Utara tentang rekomendasi DPRD terhadap LKPJ disetujui bersama, maka
rancangan keputusan DPRD Barito Utara ini kita tetapkan sebagai keputusan DPRD
Barito Utara Nomor 1 tahun 2024 tentang rekomendasi DPRD Barito Utara terhadap
LKPJ Bupati Barito Utara tahun anggaran 2023,” kata Sastra Jaya.
Keputusan DPRD Kabupaten Barito Utara
tersebut ditandatangani oleh unsur pimpinan DPRD Kabupaten Barito Utara dan selanjutnya diserahkan kepada Bupati
Barito Utara.(rif/red/AF)