Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito
Utara menggelar kegiatan Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
(RPJMD) tahun 2025-2045, di aula BappedaLitbang Muara Teweh, Selasa
(30/4/2024).
Dalam kegiatan tersebt dihadiri mewakili
Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Tengah, Pj Sekda Barito Utara, mewakili
unsur FKPD, staf ahli bupati, asisten sekda, kepala perangkat daerah, camat se
Barito Utara dan undangan lainnya.
“Pada saat ini, pemerintah pusat sedang
melaksanakan penyusunan RPJPN tahun 2025-2045 dan berdasarkan Permendagri nomor
86 tahun 2017 pasal 18 ayat 2 menyebutkan bahwa kurun waktu RPJPD sesuai dengan
kurun waktu RPJPN. Maka berdasarkan hal itu, daerah diminta untuk menyusun
dokumen RPJPD tahun 2025-2045 sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintah,” kata
Pj Bupati Drs Muhlis saat membuka kegiatan tersebut.
Dikatakan Pj Bupati, RPJPD Kabupaten Barito
Utara saat ini adalah RPJPD periode 2005–2025 yang akan berakhir pada bulan
Maret 2025. Berdasarkan pasal 18 ayat 2 Permendagri nomor 86 tahun 2017
menyebutkan penyusunan rancangan awal RPJPD dilaksanakan paling lambat 1 (satu)
tahun sebelum RPJPD periode sebelumnya berakhir.
Lebih lanjut Muhlis mengatakan RJPD
Kabupaten Barito Utara 2025-2045 mulai disusun dengan dilaksanakannya orientasi
penyusunan rancangan awal RPJPD Kabupaten Barito Utara tahun 2025-2045.
“Musrenbang RPJPD ini dilaksanakan untuk
membahas rancangan RPJPD dalam rangka penajaman visi, misi, arah kebijakan dan
sasaran pokok RPJPD. Dalam kerangka mewujudkan cita-cita Indonesia emas tahun
2025-2045, daerah sesuai kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai
satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional,” kata Muhlis.
Hal ini kata dia dimulai dari penyusunan
dokumen rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) yang merupakan suatu
dokumen perencanaan pembangunan daerah jangka panjang untuk periode 20 (dua
puluh) tahun.
Ia juga mengatakan cita-cita indonesia emas
tahun 2025-2045 dimaksud sejalan dengan tujuan pembangunan daerah yaitu untuk
peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan
berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing
daerah.
Dijelaskan Muhlis, RPJPD dijadikan pedoman
dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) untuk
setiap jangka waktu 5 (lima) tahun, serta rencana pembangunan daerah (RPD) untuk
jangka waktu 3 (tiga) tahun dan RKPD untuk tahunan, khususnya arah kebijakan
dan sasaran pokok rpjpd.
“Arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD
menjadi acuan bagi para calon kepala daerah untuk menyusun visi dan misi dalam
kontestasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah. RPJPD merupakan penjabaran dari
visi dan misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka
panjang untuk 20 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW,”
kata Pj Bupati.
RPJPD tahun 2025-2045 diarahkan sebagai
upaya mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional dalam mewujudkan
kesejahteraan masyarakat daerah yang berkeadilan dengan menempatkan manusia
sebagai objek dan subjek pembangunan.
“Hal tersebut didasarkan pada prinsip hak
asasi bahwa dalam mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan, pemerintah daerah
harus menitik beratkan masyarakat sebagai penikmat dan pelaku pembangunan,”
imbuhnya.(rif/red/AF)
Tidak ada komentar