KPU Rapat Pleno Terbuka Penghitungan dan Perolehan Kursi Calon Terpilir Anggota DPRD

Muara Teweh –   Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara (KPU Barut) menggelar rapat
pleno terbuka penghitungan dan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota
DPRD Kabupaten Barito Utara tahun 2024 di aula BappedaLitbang, Kamis
(2/5/2024).

 

Kegiatan ini dibuka Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi
Lestari didampingi anggota KPU lainnya dan dihadiri Kasat Intelkam Polres
Barito, Kepala Kesbangpol Barito Utara, perwakilan Kejari Barito Utara, ketua
dan sekretaris DPC/DPD partai politik (Parpol) yang ada di Kabupaten Barito
Utara dan undangan lainnya.

 

Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari mengatakan KPU
Kabupaten Barito Utara adalah salah satu kabupaten yang tidak ada permohonan
PHPU, sehingga penghitungan dan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih
anggota DPRD Kabupaten Barito Utara dapat dilaksanakan pada hari ini tanggal 2
Mei 2024 secara serentak dengan daerah-daerah lainnya se Indonesia.

 

Selain itu kata Siska Dewi, ada juga surat dinas dari KPU RI
nomor 665 tahun 2024 perihal laporan harta kekayaan penyelenggara negara
(LHKPN) bagi calon terpilih.

 

“Jadi berdasarkan surat dinas tersebut, calon terpilih
nantinya wajib melaporkan harta kekayaannya kepada instansi yang berwenang
memeriksanya. Jika hal itu sudah dilakukan, maka tanda terima laporan LHKPN
tersebut mohon disampaikan ke KPU Barito Utara paling lambat 21 hari sebelum
pelantikan,” ungkap Siska Dewi.

 

Jadi kata Ketua KPU dimohon kepada para ketua maupun
sekretaris DPD/DPC yang hadir disini untuk menyampaikan perihal ini kepada para
calon anggota DPRD terpilih dari partainya masing-masing.

 

“Karena jika hal ini tidak diurus atau tidak dilaporkan
akan ada sanksinya. Berdasarkan PKPU nomor 06 tahun 2024 pasal 52 ayat 4, jadi
pada saat kami nanti menyampaikan informasi calon terpilih kepada Gubernur
Kalteng melalui Pj Bupati, jika calon tersebut tidak melaporkan LHKPN, maka
namanya tidak akan dicantumkan,” tegas Ketua KPU Barito Utara ini.

 

Dalam rapat pleno ini dibacakan berita acara tentang
perolehan suara partai dan perolehan kursi dari Dapil 1 hingga Dapil 4 serta
berita acara yang menetapkan nama calon terpilih di Dapil 1 hingga Dapil 4
Kabupaten Barito Utara dan dilanjutkan penandatangan hasil rapat pleno
tersebut.(rls/rif/red/AF) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *