Muara Teweh – DPRD dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara
bersama pihak terkait menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dalam ranga
membahas pelayanan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang dikelola
oleh Perusahaan Daerah (Perusda) Batara Membangun, diruang rapat DPRD, Rabu
(15/5/2024).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Barito Utara, Hj Mery
Rukaini, dan dihadiri oleh anggota DPRD, Direktur Perusda Asianoor, serta
perwakilan dari Pemerintah Daerah (Asisten sekda bidang Perekonomian dan
Pemerintahan H Gazali).
Dalam rapat tersebut tersebut, H Tajeri mengungkapkan adanya
keluhan dari masyarakat mengenai antrian panjang yang terjadi di SPBU Perusda
Batara Membangun, yang menyebabkan masyarakat kesulitan untuk mendapatkan bahan
bakar minyak (BBM).
“Masyarakat merasa resah dengan kondisi antrian panjang
di SPBU, sehingga mereka kesulitan mendapatkan BBM di SPBU Perusda,” kata
H Tajeri.
Menanggapi keluhan tersebut, Direktur Perusda Asianoor
berjanji akan melakukan pembenahan agar ke depannya pengisian BBM tidak
melayani untuk pelansir yang mengisi secara berulang-ulang setiap hari.
“Kedepannya akan kami benahi agar yang setiap hari
mengisi BBM secara berulang-ulang tidak akan dilayani,” jelas Direktur
Perusda Asianoor.
Ketua DPRD, Hj Mery Rukaini, mengungkapkan sangat
mengapresiasi langkah-langkah SPBU yang menerima masukan saat RDP berlangsung.
“Wewenang tetap berada di Pemerintah Kabupaten Barito Utara sebagai pemilik
SPBU,” tegasnya.
Dari hasil hearing, DPRD Kabupaten Barito Utara menganjurkan
kepada pihak SPBU PT Mitra Batara Sarana Mandiri agar tidak melayani pengisian
BBM untuk pelansir.
Anjuran ini sesuai dengan kesepakatan antara DPRD dan
Pemerintah Kabupaten Barito Utara saat pembahasan penyertaan modal untuk
pembangunan SPBU oleh PT Batara Membangun (Perusda).
“Pelayanan di SPBU diharapkan dapat meningkat dan antrian
panjang yang dikeluhkan warga masyarakat yang ingin mengisi BBM di Perusda bisa
nyaman dan tidak ikut antri bersama para pelangsir. Sehingga distribusi BBM
menjadi lebih lancar dan tepat sasaran,” kata Ketua DPRD.
Dari hasil rapat tersebut diambil kesimpulan, DPRD Kabupaten
Barito Utara menganjurkan kepada pihak SPBU PT Mitra Batara Sarana mandiri agar
tidak melayani pengisian BBM untuk pelangsir. Sesuai dengan kesepakatan antara
DPRD dengan Pemkab Barito Utara pada awal pembahasan berkenaan dengan
penyertaan modal untuk membangun SPBU oleh PT Batara Membangun (Perusda).(rif/red/AF)