Dinas Perkimtan Barito Utara Rapat Sosialiassi Ganti Rugi Lahan Pelebaran Jalan

Muara Teweh – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan
Pertanahan Kabupaten Barito Utara (Disperkimtan Barut) menggelar rapat rencana
sosialisasi ganti rugi lahan masyarakat yang terkena pelebaran jalan Nasional
dari simpang Polimat sampai bandara baru Haji Muhammad Sidik di Kelurahan
Jingah Kecamatan Teweh Baru, di aula Disperkimtan setempat, Selasa (28/5/2024).

 

Rapat dipimpin langsung Kepala Dinas Perkimtan Barito Utara
H Fery Kusmiadi dihadiri, Kabid Pertahanan Ary Sudarta, Sekcam Teweh Baru, Abdi
Irawan, mewakili Kepala Pertahanan Yuyi Veriani, Lurah Jingah Anang Ansyari,
Kasi Pemerintahan Desa Hajak Susanto dan undangan lainnya.

 

Kepala Disperkimtan Barito Utara H Fery Kusmiadi mengatakan
rapat yang dilaksanakan ini dalam rangka persiapan pelaksanaan sosialiasi
menentukan harga ganti kerugian lahan milik masyarakat yang terkena pelebaran
jalan nasional dari simpang Polimat sambai Bandara baru HM Sidik.

 

“Pada bulan Desember 2023 lalu kita sudah menerima hasil
dari penilaian KJPP pengadaan tanah dari simpang Polimat sampai simbang Bandara
baru HM Sidik yang kurang lebih panjangnya sekita 6 KM,” kata Kadis Perkimtan H
Fery Kusmiadi.

 

Kabid Pertanahan pada Dinas Perkimtan, Ari Sudarta
menambahkan bahwa jumlah persil yang dinilia sebanyak 251, yang ada dokumennya
111, sedangkan untuk balik nama dari jumlah 111 tersebut ada 26. “Dan yang
belum ada salinan dokumennya sebanyak 140. Ini yang nantinya akan kita minta
dokumennya,” kata Ary.

 

Menurut Ary, dari hasil penilaian KJPP ini nanti yang akan
kita sosialisasikan kepada masyarakat yang terkena dampak pelebaran jalan
nasional dari simpang Polimat menuju bandara HM Sidiq.

 

Setelah mendengarkan masukan, saran dan pendapat dari
peserta yang hadir pada rapat tersebut menghasilkan 9 kesimpulan yaitu :

 

1.            Peserta
rapat menyetujui pembayaran apabila berkas sudah lengkap dan obyek tidak
bermasalah.

 

2.            Kemudian
apabila tanah bersengketa atau terjadi perselisihan agar diselesaikan terlebih
dahulu dan juga sertifikat yang telah dilelang harus balik nama.

 

3.            Penyaluran
uang ganti kerugian hanya melalui transfer pada Bank Kalteng.

 

4.            Adapun
mengenai dokumen pendukung pemilik tanah seperti alas hak, Kartu Tanda Penduduk
suami istri kartu keluarga.

 

5.            NPWP dan
buku tabungan Bank Kalteng yang belum lengkap agar dikumpulkan pada saat
sosialisasi penyampaian harga.

 

6.            Rencana
sosialisasi harga nanti dilaksanakan pada 12 Juni 2024 di aula Kecamatan Teweh
Baru.

 

7.            Kepastian
tanggal pelaksanaan akan disusul surat undangan sosialisasi harga.

 

8.            Undangan
juga akan disebarluaskan, karena beberapa pemilik juga tidak semua berada di
Kabupaten Barito Utara.

 

9.            Bagi para
pemilik kita beri waktu dua minggu setelah sosialisasi untuk melengkapi
berkas.(rif/red/AF)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *