DPRD Barito Utara Gelar RDP Bersama Pemkab, BPJS Kesehatan dan RSUD

Muara Teweh – DPRD Kabupataten Barito Utara (Barut) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemkab Barito Utara, (Dinas Kesehatan, RSUD Muara Teweh) dan BPJS Kesehatan kantor Cabang Muara Teweh, mengenai pelayanan kesehatan pada RSUD Muara Teweh dan Puskesmas se Barito Utara  di ruang rapat DPRD setempat, Senin (3/6/2024).
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dipimpin Ketua DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini, didampingi Wakil Ketua I DPRD, H Parmana Setiawan, Wakil Ketua II DPRD Sastra Jaya dan anggota DPRD lainnya.
Sedangkan dari Pemkab Barito Utara dihadiri staf Ahli bupati bidang Pemerinthan dan Kemasyarakatan drg Dwi Agus Setijowati, Sekretaris Dinas Kesehatan Barito Utara, Direktur RSUD Muara Teweh, Kepala BPJS Kesehatan kantor Cabang Muara Teweh, Ahmad Zainudin, serta Kepala Puskesmas se Barito Utara.
“Setelah mendengarkan penjelasan, tanya jawab, dan kesimpulan yang disampikan pada rapat dengar pendapat ini telah menghasilkan 11 kesimpulan,” kata Ketua DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini.
Adapun hasil kesimpulan RDP yaitu :
Ke satu, usulan pemindahan dua puskesma yaitu Puskesmas Lanjas dan Puskesmas Melayu untuk perkembangan Puskesmas yang lebih baik.
Ke dua, Pemda dan DPRD Barito Utara mengajukan usul biaya ambulance pasien sakit yang di rujuk yang usdah terdaftar di aplikasi BPJS, jika terjadi meninggal di Rumah Sakit maupun dijalan dan berubah menjadi rawat jalan oleh Rumah Sakit penerima rujukan untuk dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Ke tiga, penambahan dokter umum dan dokter spesialis serta insentifnya. 
Ke empat, pengelolaan kebersihan, satpam dan sopir di RSUD Muara Teweh dilakukan dengan sistem outsourcing.
Ke lima, penunggu pasien di rumah sakit maksimal 2 (dua) orang. 
Ke enam, pengunjung harus patuh terhadap jam besuk pasien.
Ke tujuh, membedakan pemberian insentif kepada tenaga medis yang bertugas d daerah terpencil.
Ke delapan, penerapan aplikasi SIDIAN agar segera dievaluasi.
Ke sembilan, usulan pengadaan mobil operasional untuk kepada Puskesmas dan kendaraan roda dua untuk petugas pustu, puskesdes dan pilindes.
Ke sepuluh, usulan tambahan insentif untuk tugas tamabahan sebagai direktur dan kepala puskesmas.
Ke sebelas, pasien BPJS kelas 3 (tiga) tetap pada kelasnya.
(Tim/Redaksi). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *