Pemkab Barito Utara Laksanakan Pertemuan Desiminasi Kasus Stunting Tahun 2024

Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) melalui Dinas Pengendalian Pendudukan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Dalduk KB P3A) setempat melaksanakan kegiatan pertemuan Desiminasi Kasus Stunting Tahun 2024, di aula rapat Setda, Kamis (3/10/2024). 

Kegiatan tersebut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra, Everedy Noor, Kepala Disdalduk KB P3A Silas Patiung, mewakili Kepala OPD, Camat, Lurah, Kepala Puskesmas, Satuan Pelayayan KB, Tim Pakar Penanganan Kasusu Stunting Barut dokter Spesialis Anak, Spesialis Kandungan dan Dokter Spesialis Gizi dan Psikologi.

“Dengan adanya kegiatan ini semakin sinergi dan menjalin koordinasi antar anggota Tim TPPS demi kemajuan kabupaten Barito Utara,” kata Eveready Noor saat membacakan sambutan tertulis Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis.

Dikatakannya, stunting merupakan gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang lama ditandai dengan panjang dan tinggi badannya berbeda dibawah standart yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan kesehatan.

Selain itu juga kata dia stunting merupakan permasalahan serius yang memerlukan penangan secara tepat karena akan membawa dampak yang sangat merugikan. “Stunting ini bukan hanya merugikan masa depan anak itu sendiri namun juga berdampak pada keluarga, kualitas sumber daya manusia dan pembangunan bangsa dan Negara dimasa mendatang,” ujarnya.  

Asisten I Sekda ini juga menjelaskan, permasalahan stunting di Indonesia menjadi salah satu masalah yang menjadi prioritas dan sudah di masukan dalam agenda Pembangunan Nasional. Pemerintah telah menetapkan stunting sebagai isu prioritas Nasional dalam RPJMN 2020-2024,” ujarnya.

Dijelaskan Eveready Noor, RPJMN 2020-2024 pemerintah menetapkan target penurunan angka prevalansi Stunting dari 24,4 persen pada 2021 menjadi 14 persen pada 2024. Dalam upaya percepatan penurunan target, amanat pembangunan nasional pada RPJMN tersebut, pemerintah telah menetapkan sasaran dan strategis nasional melalui Peraturan Presiden (Perpres) nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan Stunting. Yang salah satu isin amanatnya adalah melaksanakan desiminasi.

Diungkapkannya tujuan desiminasi ini adalah untuk mengintervensi dari kasus yang telah di audit, dimana telah diketahui penyebab terjadinya kasus stunting untuk kemudian merekomendasi perbaikan. 

Ditambahkannya, penanganan kasus stunting oleh pakar dan secara bersama-sama melalui lintas sector kita berkomitmen untuk bahu-membahu dalam upaya percepatan penurunan kasus Stunting. “Keberhasilan dalam menurunkan angka stunting merupakan salah satu upaya dalam mewujudkan SDM Indonesa yang bekualitas dan berdaya guna serta dapat bersaing,” pungkasnya.(angf/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *