Silas Patiung : Barito Utara Belum Mempunyai Tenaga Spisikolog

waktu baca 3 menit
Kamis, 3 Okt 2024 08:06 0 47 admin

Muara Teweh – Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Barito Utara (Disdalduk KB P3A) Silas Patiung mengatakan bahwa Kabupaten Barito Utara sampai saat ini belum mempunyai tenaga spisikolog tetapi hanya mempunyai sarjana Spisikologi.

“Pemerintah Kabupaten Barito Utara sampai saat ini belum mempunyai tenaga spisikolog tetapi hanya mempunyai sarjana spisikologi,” kata Silas Patiung pada pertemuan Destiminasi kasus Sunting Tahun 2024, di Aula Setda 3 C, kamis (3/10/2024). 

Kegiatan tersebut dihadiri Asisten I Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra Everedy Noor, Tim Pakar dr spesialis kandungan, dr spesialis anak dan dr spesialis gizi, Kepala OPD, Kepala Puskesmas se Barito Utara, Ketua IDI, serta undangan lainnya. 

Dikatakan Kadis Dalduk KB P3A, Silas Patiung, kegiatan pada hari ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan 28 Okbober 2023 tahun lalu, dimana kita melaksanakan Audit kasus Stunting. 

“Dan singkatnya kita semua adalah TPPS anggota Tim percepatan Penurunan Stunting tingkat kabupaten, tingkat kecamatan dan tingkat desa dan kelurahan,” kata Kadis Dalduk KB P3A ini.

Silas mengatakan, kasus stunting akan dipaparkan oleh beberapa Puskesmas dan juga ada kasus kasus anak yang berisiko Stunting. “Dan hari ini kita laksanakan Desiminasi  tindak lanjut untuk anak-anak kita yang berisiko stunting,” kata dia.

Ia juga mengatakan, hadir pada kegiatan ini satu otang spisikolog dari Palangka Raya yang akan menyampaikan beberapa hal yang berhubungan dengan tindak lanjut melalui Via Zoom dari Palangka Raya. 

“Karena Kabupaten Barito Utara belum mempunyai tenaga spisikolog, dan hanya Sarjana Spisikologi dan belum Spisikolog,” ucapnya.

Ditambahkannya, dasar dari pelaksanaan Desiminasi  Stunting adalah Perpres no 72  Than 2021 tentang Tim percepatan penurunan Stunting dan Surat Keputusan (SK) Bupati Barito Utara tentang percepatan penurunan stunting di Kabupaten Barito Utara. 

“Perpres Nomor 72 Tahun 2021 mengamanatkan pencegahan lahirnya balita-balita stunting yang harus didampingi oleh TPK (Tim Pendamping Keluarga),” kata Silas.

Dijelaskan Silas tujuan dilaksanakannya Desiminasi Audit Stunting ini adalah untuk mengidentifikasi risiko terjadinya stunting pada kelompok sasaran, mengetahui penyebab risiko terjadinya stunting pada kelompok sasaran sebagai upaya pencegahan dan perbaikan tata laksana kasus yang serupa.

Kemudian, menganalisis factor risiko terjadinya stunting sebagai upaya pencegahan, penanganan kasus dan perbaikan  tata laksana kasus yang serupa. Memberikan rekomendasi penanganan kasus dan perbaikan tata laksana kasus serta upaya pencegahan yang harus dilakukan. Menginterfensi pada sasaran yang telah di audit serta komitmen bersama lintas sector dalam upaya percepatan penurunan stunting di Kabupaten Barito Utara.

“Langkah langkah strategis yang dilaksanakan oleh Pemerinttah Kabupaten Barito Utara dalam percepatan penurunan Stunting yang tertuang dalam Perpres nomor 72 Tahun 2021 adalah pendampingan calon pengantin, pendampingan ibu hamil, pendampinagan pasca persalinan dan pendampinngan anak usia 0-59 bulan,” kata Silas Patiung.(angf/tim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA