Kantor Pertanahan Barut Serahkan Sertifikat Elektronik Hak Pakai kepada Disperkimtan

waktu baca 2 menit
Selasa, 15 Okt 2024 06:19 0 32 admin

Muara Teweh – Dalam rangka mengimplementasikan Layanan Pertanahan Elektronik dan Dokumen Elektronik pada Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara (Barut), telah dilaksanakan penerbitan Sertipikat Elektronik dengan jenis Hak Pakai NIBEL (nomor identifikasi bidang elektronik) 000000054 di Kelurahan Jingah Kecamatan Teweh Baru atas nama Pemerintah Kabupaten Barito Utara dengan luasan 373.184 m2, yang peruntukannya penggunaan untuk areal perkantoran. 

Sertifikat Elektronik tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara, Primanda Jayadi, S.ST didampingi Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran kepada Kepala Dinas Perkimtan Barito Utara H Fery Kusmiadi didampingi Kabid Pertanahan Ary Sudarta di Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara, Senin (14/10/2024). 

“Pada hari ini Senin tanggal 14 Oktober 2024, kami dari Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara menyerahkan Sertipikat Elektronik Hak Pakai dimaksud kepada Kepala Dinas Perkimtan Barito Utara dengan luasan 372.184 m2 yang peruntukannya untuk areal perkantoran,” kata Primanda Jayadi, Senin (14/10/2024) di kantor Pertanahan Barito Utara.

Dikatakannya, dengan diterbitkannya Sertipikat Elektronik ini merupakan inovasi dari Kementerian ATR/BPN dalam rangka menjamin keamanan dan meminimalisir kejadian-kejadian tidak terduga seperti bencana alam dan lainnya. 

“Sehingga dengan diselenggarakannya penerbitan dokumen elektronik ini penyimpanan dokumen secara digital lebih terjamin keamanan dan kevalidan data-data pertanahan,” ucapnya. 

Hal ini juga kata Primanda Jayadi merupakan tindak lanjut dari launching layanan dokumen elektronik oleh Kakanwil BPN Kalteng pada tanggal 27 Agustus 2024 lalu yang menandakan tidak ada lagi sertipikat analog yang terbit di Provinsi Kalimantan Tengah.

Sementara, Kepala Dinas Perkimtan Barito Utara H Fery Kusmiadi mengatakan bahwa serah terima sertipikat hak pakai elektronik hasil pengadaan tanah tahun anggaran 2017 komplek perkantoran di wilayah Kelurahan Jingah Kecamatan Teweh Baru seluas 37,18 Ha dari total 41 Ha (3 SHP) yang sebelumnya telah disertipikat pada tahun anggaran 2022. 

“Alhamdulilah, hari ini dilakukan serah terima sertipikat elektronik hak pakai hasil pengadaan tanah pada tahun anggaran 2017 untuk komplek perkantoran di Kelurahan Jingah seluas 37,18 Ha dari total 41 Ha (3 SHP) yang sebelumnya telah disertipikat pada TA 2022,,” kata H Fery Kusmiadi. 

Dikatakan H Fery Kusmiadi dengan terbitnya sertipikat hak pakai elektronik ini maka di penghujung tugas (akan memasuki purna tugas) legalisasi aset telah dilaksanakan 100 persen. “Alhamdulilllah, legalisasi aset telah kita laksanakan 100 persen, dan diakhir tahun (Desember 2024) ini saya sudah memasuki purna tugas sebagai ASN,” pungkasnya.(Angf/Tim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA