Buntok, 20 Januari 2025 – Dalam agenda Sidang Paripurna ke-XII Masa Persidangan II DPRD Barito Selatan yang diselenggarakan di Gedung Graha Paripurna, Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan, H. Deddy Winarwan, mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang menjadi fokus pembahasan. Sidang yang berlangsung pada hari Senin tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Barito Selatan, Ideham, bersama dengan Wakil Ketua II, Rusinah.
Dua Ranperda yang diusulkan tersebut meliputi Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Ranperda tentang Masyarakat Hukum Adat. Dalam sambutannya, Pj Bupati H. Deddy Winarwan menyoroti pentingnya pengelolaan data dan arsip yang terstruktur sebagai salah satu aset vital bagi daerah. Ia menyatakan, “Dengan adanya landasan hukum melalui peraturan daerah, proses pengumpulan, penyimpanan, dan pengelolaan dokumen serta surat-surat penting lainnya akan menjadi lebih mudah dan efisien.” Tak hanya itu, ia juga mengungkapkan rencana untuk mengusulkan kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) mengenai penyediaan posisi fungsional bagi para Arsiparis, demi meningkatkan kualitas kearsipan di daerah.
Dalam konteks Ranperda Masyarakat Hukum Adat, Deddy menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan Pasal 18B ayat 2 UUD 1945 yang memberikan pengakuan dan penghormatan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisional yang melekat pada mereka. “Inisiatif ini juga mencerminkan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 yang mengatur mengenai Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat,” tambahnya.
Deddy juga menyampaikan pentingnya menjaga dan melindungi eksistensi masyarakat hukum adat yang terdapat di wilayah Barito Selatan, seperti masyarakat adat Dayak Bajumpai, Maanyan, Lawangan, Dusun, dan lainnya. Ia berharap bahwa peraturan daerah ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan memperkuat pelaksanaan tugas pemerintah daerah.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Barito Selatan, Ideham, menunjukkan dukungannya terhadap dua Ranperda yang diajukan. Ia menegaskan bahwa pihak mereka akan segara memproses pembahasan kedua Ranperda ini dengan mengikuti semua mekanisme yang ada. “Kami optimis kedua Ranperda ini dapat segera ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. Selain itu, pembahasan mengenai Ranperda Tata Ruang juga dijadwalkan akan dilakukan di waktu mendatang,” ungkap Ideham.
Sidang paripurna ini merupakan langkah awal yang signifikan untuk meraih tata kelola pemerintahan yang lebih baik serta menjaga perlindungan hak-hak masyarakat adat yang ada di Barito Selatan. Melalui dua Ranperda ini, diharapkan keberadaan masyarakat hukum adat mendapatkan perhatian lebih dalam kebijakan pemerintahan dan memberikan fondasi yang kuat untuk pengelolaan kearsipan di daerah.

Komentar