Buntok – Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan, H. Deddy Winarwan, menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Sidang Paripurna ke-XII Masa Persidangan II DPRD Barito Selatan yang berlangsung di Gedung Graha Paripurna, Senin (20/01/2025).Ranperda yang disampaikan mencakup Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Ranperda tentang Masyarakat Hukum Adat.
Sidang tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Barito Selatan, Ideham, dan didampingi oleh Wakil Ketua II, Rusinah.
Dalam sambutannya, Pj Bupati H. Deddy Winarwan menekankan pentingnya pengelolaan data dan arsip yang terorganisir sebagai aset penting daerah. “Dengan adanya payung hukum berupa peraturan daerah, pemerintah daerah akan lebih mudah dalam mengumpulkan, menyimpan, dan mengelola dokumen serta surat-surat penting lainnya. Selain itu, kami juga akan mengusulkan kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) terkait penyediaan jabatan fungsional Arsiparis,” ujar H. Deddy.
Terkait Ranperda Masyarakat Hukum Adat, Deddy menjelaskan bahwa langkah ini sejalan dengan Pasal 18B ayat 2 UUD 1945 yang mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisional mereka. “Ini juga sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Pj Bupati menyoroti pentingnya perlindungan eksistensi masyarakat hukum adat yang ada di Barito Selatan, seperti masyarakat adat Dayak Bajumpai, Maanyan, Lawangan, Dusun, dan lainnya.
“Peraturan daerah ini diharapkan dapat memberikan manfaat positif bagi masyarakat serta menunjang pelaksanaan tugas pemerintah daerah,” kata Deddy.Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Barito Selatan, Ideham, menyampaikan bahwa pihaknya akan memproses pembahasan kedua Ranperda tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Kami berharap kedua Ranperda ini dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Selain itu, terkait Ranperda Tata Ruang, pembahasannya akan dijadwalkan di kemudian hari,” ujar Ideham.
Sidang ini menjadi langkah awal penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan melindungi hak-hak masyarakat adat di Barito Selatan.(Angf/tim)
Tidak ada komentar