Pemkab Barito Utara
Beranda » Berita » Pj Bupati : Jalan Nasional maupun Jalan Umum Bukan Diperuntukan bagi Angkutan Tambang

Pj Bupati : Jalan Nasional maupun Jalan Umum Bukan Diperuntukan bagi Angkutan Tambang

Muara Teweh – Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara, Indra Gunawan, menegaskan bahwa jalan nasional maupun jalan umum bukan diperuntukkan bagi angkutan tambang seperti batubara dan sawit. Penegasan tersebut disampaikan saat wawancara bersama awak media pada Selasa (10/6/2025).

“Jalan umum sudah ditentukan pemerintah untuk digunakan oleh masyarakat dengan tonase dan ukuran kendaraan tertentu. Tidak boleh dilanggar,” ujar Indra Gunawan.

Pemkab Barito Utara Sosialisasikan PUSPAGA 2025, Teguhkan Komitmen Perlindungan Anak dan Kesetaraan Gender

Namun demikian, lanjutnya, Pemkab Barito Utara tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi atau melakukan pelarangan terhadap kendaraan yang melintas di jalan nasional. Hal tersebut sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah pusat.

“Kami tidak memiliki kewenangan untuk menindak atau melarang kendaraan umum yang melintas di jalan nasional. Tugas itu berada di tangan pusat,” jelasnya.

Menurut Indra, berdasarkan ketentuan dari Kementerian PUPR, setiap angkutan yang berasal dari sumber daya alam (SDA), termasuk angkutan sawit dan batubara, wajib menggunakan jalan khusus yang dibangun oleh perusahaan itu sendiri.

Pj Bupati Barito Utara Tutup Pembekalan dan Latihan Dasar bagi Anggota CPNS dan PPPK Dinas Damkar TA 2024

“Setiap angkutan SDA harus melalui jalan khusus. Jalan perusahaan harus dibangun dan digunakan oleh perusahaan yang bersangkutan, bukan jalan umum,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa minimnya informasi tentang kendaraan tambang yang menggunakan jalan nasional disebabkan karena keterbatasan wewenang pemerintah kabupaten dalam mengakses atau mengevaluasi penggunaan jalan nasional tersebut.

Unsur Pimpinan DPRD Ucapkan Selamat Hari Jadi ke-75 Kabupaten Barito Utara Tahun 2025

“Kita hanya punya wewenang terhadap jalan kabupaten. Kalau jalan kabupaten dilalui oleh angkutan yang melebihi kapasitas, kita bisa memberi teguran dan sanksi,” katanya.

Pj Bupati menambahkan, jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan tonase kendaraan di jalan nasional oleh angkutan tambang, pihaknya akan menyampaikan laporan kepada pemerintah pusat agar dapat ditindaklanjuti.

“Kita akan informasikan ke pusat agar mereka menegur pihak-pihak yang menggunakan jalan nasional tidak sesuai peruntukannya,” tegasnya.

Untuk jalan kabupaten, lanjutnya, pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh mulai dari pembangunan, pemeliharaan, pengawasan hingga penegakan aturan.

“Kami bisa melakukan sosialisasi, memasang rambu larangan, dan jika ada pelanggaran, kami bisa beri sanksi. Sanksinya, misalnya, perusahaan harus ikut bertanggung jawab memperbaiki atau memelihara jalan demi keselamatan masyarakat pengguna jalan,” pungkas Pj Bupati.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement