Nasional Pendidikan Politik
Beranda » Berita » Anggota DPR RI Komisi X Singgung Pembelajaran Tatap Muka

Anggota DPR RI Komisi X Singgung Pembelajaran Tatap Muka

JAKARTA – Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira menilai Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas merupakan cara untuk mencegah  lahirnya generasi yang hilang (lost generation). Sebab, kewajiban PTM Terbatas bagi sekolah pada tahun ajaran dan akademik 2021/2022 adalah upaya pemerintah dan DPR dalam melaksanakan tujuan bernegara.

Andreas Hugo Pareira menambahkan, PTM Terbatas yang sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri Tahun 2021, penting untuk melindungi segenap anak-anak Indonesia dari bahaya Covid-19, namun di sisi lain tidak menghentikan proses pembelajaran demi mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Kita tidak mau karena pandemi ini ada ‘lost generation’ (generasi yang hilang) dari bangsa kita. Baik hilang karena terinfeksi Covid-19, ataupun hilang karena belajarnya terhenti karena pandemi,” ujar Andreas dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Kamis (15/7/2021).

Anggota DPR RI dari daerah pemilihan NTT I ini memaparkan, SKB 4 Menteri sudah mengatur dengan detail terkait perlindungan anak-anak sekolah yang melakukan PTM Terbatas dari bahaya Covid-19. Misalnya, hanya sekolah yang pendidik dan tenaga pendidiknya telah divaksin saja yang boleh menyelenggarakan PTM Terbatas.

“Kemudian di situ (SKB 4 Menteri) juga sudah diatur detail tentang untuk pelaksanaan PTM Terbatas diputuskan di unit pemerintahan kabupaten/kota dengan pertimbangan situasi daerah. Jadi kalau di daerahnya diterapkan PPKM Darurat seperti di Jawa-Bali sekarang ini, otomatis PTM terbatas tidak dilaksanakan. Siswa kembali belajar dari rumah,” ujar Andreas.

Meningkatkan Kesadaran Orang Tua: Aksi Damai dalam Memilih Tontonan Bermutu untuk Anak

Sebaliknya, kata politisi PDI-Perjuangan itu, jika sekolah yang pendidik dan tenaga pendidiknya sudah divaksin dan diputuskan oleh pemerintah daerah setempat boleh melaksanakan PTM Terbatas, maka sekolah tersebut wajib melaksanakan.

“Karena Indonesia ini kan luas. Situasi pandemi ini juga beda-beda di tiap daerah. Kemudian dukungan infrastruktur IT untuk Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) juga beda-beda di tiap wilayah, maka tidak boleh disamaratakan aturannya,” kata Andreas.

Kalaupun ada yang disamaratakan, lanjut Andreas, adalah penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat dalam PTM Terbatas. “Tidak hanya wajib memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, tapi sampai ruang belajar dan toilet sekolahnya pun sudah diatur sangat detail,” kata Andreas.

Andreas menyebut aturan SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, sudah sangat bagus karena tetap bisa diterapkan dalam semua kondisi pandemi. Termasuk kondisi adanya virus Corona varian Delta yang sudah masuk ke 11 provinsi di luar Jawa.

Oleh karenanya, dengan adanya virus varian baru yang lebih menular dan banyak menjangkiti anak-anak ini, DPR dan pemerintah tidak perlu membuat aturan baru lagi terkait PTM. Sebab, semua sudah diatur lengkap dalam SKB 4 Menteri. “Terlalu banyak aturan nanti malah bikin bingung,” ujar Andreas. (rdn/sf)

Pemilu Kepala Daerah: Menyambut Demokrasi yang Menyatukan dan Damai

sumber : dpr.go.id

Berita Terbaru

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Wakapolri Minta Lulusan S1, S2 dan S3 STIK Tahun 2024 Mampu Jadi Agen Perubahan

02

DPRD HSU Konsultasi ke Setwan Barito Utara Bahas Penyusunan RTRW

03

Sosialisasi dan Promosi serta Pelatihan Pengoperasian SI BAGA Diikuti 50 Peserta

04

Progres Pembangunan Kelistrikan di Desa Karamuan Sudah Terlihat

05

Pj Bupati Barito Utara Ikuti Rakor Virtual Bersama Mendagri

06

Pj. Bupati, Drs. Muhlis Lepas Rombongan Wakil Gubernur Kalteng Kembali Ke Palangkaraya

07

Jajaran Pemkab Barito Utara Gelar Ramah Tamah Bersama Wagub Kalteng

08

Pj Bupati Barito Utara Berharap Dengan Adanya Pasar Penyeimbang Dapat Membantu Masyarakat

09

Cooling System Pemilu Damai, Polda Kalteng Gelar Bakti Kesehatan Dan Bakti Sosial Bagi Warga Pelabuhan Rambang

10

Polda Kalteng Gelar Bakti Kesehatan dan Sosial di Pelabuhan Rambang

11

Pemkab Barut Akan Rehab Gedung Serba Guna Kelurahan Lahei II Kecamatan Lahei

12

Unit Turjagwali Sat Lantas Polres Bartim Melaksanakan Patroli dan Penambalan Jalan

13

295 Pejabat Fungsional Barsel Dilantik, Pemkab Tegaskan Komitmen Pelayanan Prima

14

Resah Pengguna Jalan, Ditlantas Polda Kalteng Gagalkan Aksi Balap Liar di Jl. Murjani, Sita Satu Unit R2

15

Dukungan Terhadap Pembinaan Kelembagaan Desa Diperoleh dari DPRD Barito Utara

16

Kontingen Barito Utara Meraih Juara Umum III di Festival Budaya Isen Mulang 2025

17

Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-29: Pemkab Barito Selatan Laksanakan Secara Virtual

Berita Terbaru


















× Advertisement
× Advertisement