Daerah
Beranda » Berita » Bersama Aparat Penegak Hukum, Rutan Kelas IIB Serang Ikuti Rapat Koordinasi Terkait Tipiring Bagi Pelanggar Prokes

Bersama Aparat Penegak Hukum, Rutan Kelas IIB Serang Ikuti Rapat Koordinasi Terkait Tipiring Bagi Pelanggar Prokes

BANTEN – Kepala Rutan Kelas IIB Serang, Aliandra Harahap, beserta pejabat struktural mengikuti rapat koordinasi aparat penegak hukum terkait tindak pidana ringan pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes).

Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Dirreskrimum tersebut dihadiri oleh Polri, Pengadilan, Kejari, Satpol-PP dan UPT Kanwil Kemenkumhan di lingkungan Banten, Selasa (6/7/2021).

Dirreskrimum Kombespol, Ade Rahmat Idnal, di tengah rapat menyampaikan beberapa hal salah satunya mengenai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Menindaklanjuti Instruksi Mendagri tersebut, kemudian muncul Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Peraturan Daerah tersebut, lanjut Ade, membahas antara lain cara pencegahan, menanggulangi, isolasi mandiri, menerapkan protokol kesehatan, penanganan dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Resah Pengguna Jalan, Ditlantas Polda Kalteng Gagalkan Aksi Balap Liar di Jl. Murjani, Sita Satu Unit R2

Dengan ditetapkannya Petaturan Daerah tersebut, Ade menghimbau kepada semua masyarakat Banten untuk bisa menaatinya.

“Dengan adanya Perda ini, kita semua harus menaati Prokes yang berlaku, karena jika tidak dapat terkena tindak pidana ringan,” jelas Ade.

“Dan ikhtiar kami untuk mengurangi penyebaran Covid-19 ini antara lain membatasi angkutan Commuter Line atau Kereta Api, menutup tempat yang mengundang keramaian serta melakukan pembatasan kegiatan hanya sampai pukul 20.00 WIB,” sambungnya.

“Dengan begitu, kami berharap semua masyarakat bisa bekerja sama dengan baik sehingga tujuan kita untuk mengurangi penyebarang Covid-19 bisa maksimal,” tutupnya.

Reporter: Asr
Editor: Wilujeng Nurani

Wakapolri Minta Lulusan S1, S2 dan S3 STIK Tahun 2024 Mampu Jadi Agen Perubahan

Berita Terbaru

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Wakapolri Minta Lulusan S1, S2 dan S3 STIK Tahun 2024 Mampu Jadi Agen Perubahan

02

DPRD HSU Konsultasi ke Setwan Barito Utara Bahas Penyusunan RTRW

03

Sosialisasi dan Promosi serta Pelatihan Pengoperasian SI BAGA Diikuti 50 Peserta

04

Progres Pembangunan Kelistrikan di Desa Karamuan Sudah Terlihat

05

Pj Bupati Barito Utara Ikuti Rakor Virtual Bersama Mendagri

06

Pj. Bupati, Drs. Muhlis Lepas Rombongan Wakil Gubernur Kalteng Kembali Ke Palangkaraya

07

Jajaran Pemkab Barito Utara Gelar Ramah Tamah Bersama Wagub Kalteng

08

Pj Bupati Barito Utara Berharap Dengan Adanya Pasar Penyeimbang Dapat Membantu Masyarakat

09

Cooling System Pemilu Damai, Polda Kalteng Gelar Bakti Kesehatan Dan Bakti Sosial Bagi Warga Pelabuhan Rambang

10

Polda Kalteng Gelar Bakti Kesehatan dan Sosial di Pelabuhan Rambang

11

Pemkab Barut Akan Rehab Gedung Serba Guna Kelurahan Lahei II Kecamatan Lahei

12

Unit Turjagwali Sat Lantas Polres Bartim Melaksanakan Patroli dan Penambalan Jalan

13

295 Pejabat Fungsional Barsel Dilantik, Pemkab Tegaskan Komitmen Pelayanan Prima

14

Resah Pengguna Jalan, Ditlantas Polda Kalteng Gagalkan Aksi Balap Liar di Jl. Murjani, Sita Satu Unit R2

15

Dukungan Terhadap Pembinaan Kelembagaan Desa Diperoleh dari DPRD Barito Utara

16

Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-29: Pemkab Barito Selatan Laksanakan Secara Virtual

17

Anggota DPRD Barito Selatan Riri Fardhani, S.Pt. Hadiri Rekor Pencegahan Korupsi Terkait Perencanaan dan Penganggaran

Berita Terbaru


















× Advertisement
× Advertisement