Buntok – Pada hari Rabu, 12 Februari 2025, Bupati Barito Selatan memberikan pidato pengantar yang penting dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Barito Selatan. Dalam pidatonya, beliau menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diharapkan dapat memainkan peran strategis dalam mendukung pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Dua Ranperda yang diperkenalkan oleh Bupati adalah Ranperda tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 2 Tahun 2017 yang berkaitan dengan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Daerah serta Barang Daerah, dan Ranperda yang membahas tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan.
Dalam paparannya, Bupati menjelaskan bahwa pengajuan kedua Ranperda ini bertujuan untuk mengadaptasi kebijakan daerah dengan perkembangan regulasi di tingkat nasional serta menjawab kebutuhan masyarakat Barito Selatan yang semakin kompleks. Beliau menekankan pentingnya pembaruan regulasi agar sejalan dengan aturan-aturan baru yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Terkait Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2017, Bupati mengungkapkan bahwa tindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap perubahan regulasi yang lebih komprehensif yang telah ditetapkan di tingkat pusat. Pencabutan ini diharapkan dapat menghindari tumpang tindih peraturan dan memastikan adanya keselarasan antara kebijakan daerah dengan peraturan paling mutakhir. “Penting untuk memastikan bahwa regulasi di daerah kita konsisten dengan kebijakan hukum yang berlaku di tingkat nasional, dengan tujuan menciptakan kepastian hukum yang jelas,” ungkap Bupati.
Di sisi lain, Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan diajukan sebagai langkah strategis untuk memperkuat ketahanan pangan daerah, terutama saat menghadapi situasi darurat dan bencana. Bupati menegaskan bahwa Ranperda ini akan menjadi landasan hukum untuk pengelolaan cadangan pangan di Kabupaten Barito Selatan. “Kami berharap Ranperda ini dapat memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan cadangan pangan, sehingga kebutuhan masyarakat dalam situasi mendesak dapat terjamin, dan ketahanan pangan daerah menjadi semakin kokoh,” tambahnya.
Dalam penutup pidatonya, Bupati mengajak seluruh anggota DPRD untuk membahas kedua Ranperda tersebut secara cermat dan konstruktif, dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat. Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan.
Setelah itu, pembahasan kedua Ranperda ini akan berlanjut ke tahap-tahap berikutnya guna mencapai kesepakatan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif. Keberlanjutan proses ini akan sangat penting untuk memastikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan dapat ditawarkan kepada masyarakat demi kebaikan dan kemajuan daerah.
Komentar