Hukum Kriminal Pemda Barito Utara
Beranda » Berita » Buruh Harian Lepasdi Muara Teweh di Ditngkap Polisi Lantaran diduga sebagai Pengedar Sabu

Buruh Harian Lepasdi Muara Teweh di Ditngkap Polisi Lantaran diduga sebagai Pengedar Sabu

DAYAKTIMES.COM – Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Barito Utara berhasil menangkap tersangka tindak pidana narkotika di sebuah barak yang terletak di Jalan Beringin, Gang Buntu, Rt.03, Kelurahan Lanjas, Muara Teweh, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara. Kejadian ini terjadi pada hari Rabu, 17 Januari 2024, sekitar pukul 14.30 WIB.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/04/I/2024/SPKT.Satnarkoba/Polres Barito Utara / Polda Kalimantan Tengah, polisi melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka bernama Ar (42). Tersangka, yang merupakan buruh harian lepas, ditangkap di sebuah barak di Gang Buntu, Kelurahan Lanjas.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka sebanyak tiga buah plastik klip besar bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat total 181,48 gram brutto. Penggerebekan dilakukan di dua lokasi yang berbeda di Gang Buntu, yakni di Jalan Beringin, dan di Gang Habibi.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kasihumas AKP Sugiya saat dikonfirmasi Kamis (18/1/2024) siang membenarkan penangkapan pelaku tindak pidana narkotika tersebut.

“Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di ke Polres Barito Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Sugiya

Kelulusan Calon Anggota Paskibraka Kabupaten Barito Utara Ditentukan oleh BPIP

Kami mengimbau, lanjut AKP Sugiya, masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban bersama.

Sementara itu secara terpisah Kasatresnarkoba AKP Arie Indra Susilo, S.H., M.M., menyampaikan bahwa perkara sedang dalam proses sidik.

Terhadap pelaku dipersangkakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 20 tahun penjara.(RED)

Berita Terbaru

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Wakapolri Minta Lulusan S1, S2 dan S3 STIK Tahun 2024 Mampu Jadi Agen Perubahan

02

DPRD HSU Konsultasi ke Setwan Barito Utara Bahas Penyusunan RTRW

03

Sosialisasi dan Promosi serta Pelatihan Pengoperasian SI BAGA Diikuti 50 Peserta

04

Progres Pembangunan Kelistrikan di Desa Karamuan Sudah Terlihat

05

Pj Bupati Barito Utara Ikuti Rakor Virtual Bersama Mendagri

06

Pj. Bupati, Drs. Muhlis Lepas Rombongan Wakil Gubernur Kalteng Kembali Ke Palangkaraya

07

Jajaran Pemkab Barito Utara Gelar Ramah Tamah Bersama Wagub Kalteng

08

Pj Bupati Barito Utara Berharap Dengan Adanya Pasar Penyeimbang Dapat Membantu Masyarakat

09

Cooling System Pemilu Damai, Polda Kalteng Gelar Bakti Kesehatan Dan Bakti Sosial Bagi Warga Pelabuhan Rambang

10

Polda Kalteng Gelar Bakti Kesehatan dan Sosial di Pelabuhan Rambang

11

Pemkab Barut Akan Rehab Gedung Serba Guna Kelurahan Lahei II Kecamatan Lahei

12

Unit Turjagwali Sat Lantas Polres Bartim Melaksanakan Patroli dan Penambalan Jalan

13

295 Pejabat Fungsional Barsel Dilantik, Pemkab Tegaskan Komitmen Pelayanan Prima

14

Resah Pengguna Jalan, Ditlantas Polda Kalteng Gagalkan Aksi Balap Liar di Jl. Murjani, Sita Satu Unit R2

15

Dukungan Terhadap Pembinaan Kelembagaan Desa Diperoleh dari DPRD Barito Utara

16

Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-29: Pemkab Barito Selatan Laksanakan Secara Virtual

17

Kontingen Barito Utara Meraih Juara Umum III di Festival Budaya Isen Mulang 2025

Berita Terbaru


















× Advertisement
× Advertisement