Daerah
Beranda » Berita » Gubernur Banten Berlakukan PPKM Darurat pada Tujuh Kabupaten/Kota

Gubernur Banten Berlakukan PPKM Darurat pada Tujuh Kabupaten/Kota

BANTEN – Gubernur Banten, Wahidin Halim, memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hanga pada tujuh (7) Kabupaten/Kota yang tersebar di Provinsi Banten.

Hal tersebut diketahui dalam Instruksi Gubernur Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di wilayah Provinsi Banten, tanggal 2 Juni 2021.

Adapun tujuh (7) kabupaten/kota itu, yaitu Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Serang yang berada pada level 4. Sedangkan 4 kabupaten/kota lainnya yang berada pada level 3, yakni Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak.

Selain itu, dalam Instruksi Gubernur tersebut, juga menjelaskan terkait PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah.

Di mana, dijelaskan bahwa ketentuan untuk memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah masih menjadi hal yang wajib untuk ditaati.

Resah Pengguna Jalan, Ditlantas Polda Kalteng Gagalkan Aksi Balap Liar di Jl. Murjani, Sita Satu Unit R2

Selanjutnya, dalam Instuksi tersebut, Gubernur juga berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten/kota yang kelebihan kepada kabupaten/kota yang kekurangan alokasi vaksin.

Lebih lanjut, Gubernur juga menyampaikan bahwa Bupati dan Walikota bertugas untuk mengawasi pelaksaan PPKM Darurat yang akan dilaksanakan.

“Kemudian, Bupati dan Walikota didukung penuh oleh TNI, Polri dan Kejaksaan bertugas mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksaan PPKM Darurat Covid-19 serya melarang setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan,” Kata Wahidin.

“Tidak hanya itu, bahkan pengetatan aktivitas dan edukasi juga penting dilakukan,” tambahnya.

“Dan melalui Instruksi Gubernur ini, kami juga meminta kepada Bupati dan Walikota agar bisa mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman yang bersumber dari APBD, apabila terdapat kebutuhan tambahan pendanaan maka harus dilakukan rasionalisasi dan/atau realokasi anggaran dari program atau kegiatan yang kurang prioritas,” pungkasnya.

Wakapolri Minta Lulusan S1, S2 dan S3 STIK Tahun 2024 Mampu Jadi Agen Perubahan

Reporter: Asr
Editor: Wilujeng Nurani

Berita Terbaru

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Wakapolri Minta Lulusan S1, S2 dan S3 STIK Tahun 2024 Mampu Jadi Agen Perubahan

02

DPRD HSU Konsultasi ke Setwan Barito Utara Bahas Penyusunan RTRW

03

Sosialisasi dan Promosi serta Pelatihan Pengoperasian SI BAGA Diikuti 50 Peserta

04

Progres Pembangunan Kelistrikan di Desa Karamuan Sudah Terlihat

05

Pj Bupati Barito Utara Ikuti Rakor Virtual Bersama Mendagri

06

Pj. Bupati, Drs. Muhlis Lepas Rombongan Wakil Gubernur Kalteng Kembali Ke Palangkaraya

07

Jajaran Pemkab Barito Utara Gelar Ramah Tamah Bersama Wagub Kalteng

08

Pj Bupati Barito Utara Berharap Dengan Adanya Pasar Penyeimbang Dapat Membantu Masyarakat

09

Cooling System Pemilu Damai, Polda Kalteng Gelar Bakti Kesehatan Dan Bakti Sosial Bagi Warga Pelabuhan Rambang

10

Polda Kalteng Gelar Bakti Kesehatan dan Sosial di Pelabuhan Rambang

11

Pemkab Barut Akan Rehab Gedung Serba Guna Kelurahan Lahei II Kecamatan Lahei

12

Unit Turjagwali Sat Lantas Polres Bartim Melaksanakan Patroli dan Penambalan Jalan

13

295 Pejabat Fungsional Barsel Dilantik, Pemkab Tegaskan Komitmen Pelayanan Prima

14

Dukungan Terhadap Pembinaan Kelembagaan Desa Diperoleh dari DPRD Barito Utara

15

Resah Pengguna Jalan, Ditlantas Polda Kalteng Gagalkan Aksi Balap Liar di Jl. Murjani, Sita Satu Unit R2

16

Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-29: Pemkab Barito Selatan Laksanakan Secara Virtual

17

Anggota DPRD Barito Selatan Riri Fardhani, S.Pt. Hadiri Rekor Pencegahan Korupsi Terkait Perencanaan dan Penganggaran

Berita Terbaru


















× Advertisement
× Advertisement