Pemkab Barito Utara
Beranda » Berita » Kantor Pertanahan Barito Utara Lantik Tim Ajudikasi PTSL 2025 untuk Percepat Sertifikasi Tanah

Kantor Pertanahan Barito Utara Lantik Tim Ajudikasi PTSL 2025 untuk Percepat Sertifikasi Tanah


Muara Teweh
– Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara menggelar acara pengambilan sumpah jabatan tim panitia ajudikasi untuk kegiatan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025. Acara tersebut dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan Barito Utara, Primanda Jayadi, pada Kamis (9/1/2025).

Dalam kesempatan itu, Primanda Jayadi menjelaskan bahwa tim ajudikasi PTSL memiliki peran strategis dalam memastikan legalitas dan keabsahan hak atas tanah masyarakat. “Tim ajudikasi bertugas untuk mencari kebenaran formal atas bukti kepemilikan tanah dan meneliti data yuridis awal yang dimiliki pemegang hak. Tugas ini sangat penting untuk memastikan setiap bidang tanah yang didaftarkan memiliki dasar hukum yang kuat,” ujar Primanda.

Panitia Ajudikasi PTSL ini terdiri dari pegawai BPN dan kepala desa atau kelurahan setempat yang terlibat dalam program PTSL. Pada tahun 2025, target pensertipikatan mencakup 500 bidang tanah di tiga kelurahan, yaitu:

  • 200 bidang tanah di Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah.
  • 200 bidang tanah di Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.
  • 100 bidang tanah di Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru.

Program SHAT PTSL 2025 merupakan kelanjutan dari pembuatan peta foto menggunakan drone yang dilaksanakan pada tahun 2024. Selain itu, Kantor Pertanahan juga akan menerapkan perubahan signifikan dengan mengganti sertifikat tanah analog dengan sertifikat elektronik mulai tahun 2025, sesuai dengan arahan pemerintah pusat untuk mendukung digitalisasi layanan pertanahan yang lebih efisien dan transparan.

Sosialisasi ini Bertujuan Ciptakan Kesepahaman diantara Pemangku Kepentingan tentang KIM

Primanda berharap dengan pelantikan tim ajudikasi ini, proses sertipikasi tanah dapat berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat di Barito Utara. Ia juga mengapresiasi sinergi antara BPN dan perangkat desa/kelurahan yang mendukung keberhasilan program PTSL.

“Melalui kerja keras dan dedikasi bersama, kita tidak hanya memastikan legalitas kepemilikan tanah tetapi juga mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Barito Utara,” pungkas Primanda.

Berita Terbaru

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Progres Pembangunan Kelistrikan di Desa Karamuan Sudah Terlihat

02

Wakapolri Minta Lulusan S1, S2 dan S3 STIK Tahun 2024 Mampu Jadi Agen Perubahan

03

DPRD HSU Konsultasi ke Setwan Barito Utara Bahas Penyusunan RTRW

04

Sosialisasi dan Promosi serta Pelatihan Pengoperasian SI BAGA Diikuti 50 Peserta

05

Pj Bupati Barito Utara Ikuti Rakor Virtual Bersama Mendagri

06

Pj. Bupati, Drs. Muhlis Lepas Rombongan Wakil Gubernur Kalteng Kembali Ke Palangkaraya

07

Jajaran Pemkab Barito Utara Gelar Ramah Tamah Bersama Wagub Kalteng

08

Pj Bupati Barito Utara Berharap Dengan Adanya Pasar Penyeimbang Dapat Membantu Masyarakat

09

Cooling System Pemilu Damai, Polda Kalteng Gelar Bakti Kesehatan Dan Bakti Sosial Bagi Warga Pelabuhan Rambang

10

Polda Kalteng Gelar Bakti Kesehatan dan Sosial di Pelabuhan Rambang

11

Pemkab Barut Akan Rehab Gedung Serba Guna Kelurahan Lahei II Kecamatan Lahei

12

Unit Turjagwali Sat Lantas Polres Bartim Melaksanakan Patroli dan Penambalan Jalan

13

295 Pejabat Fungsional Barsel Dilantik, Pemkab Tegaskan Komitmen Pelayanan Prima

14

Resah Pengguna Jalan, Ditlantas Polda Kalteng Gagalkan Aksi Balap Liar di Jl. Murjani, Sita Satu Unit R2

15

Dukungan Terhadap Pembinaan Kelembagaan Desa Diperoleh dari DPRD Barito Utara

16

Kontingen Barito Utara Meraih Juara Umum III di Festival Budaya Isen Mulang 2025

Berita Terbaru


















× Advertisement
× Advertisement