Pemkab Barut
Beranda » Berita » Kemenag Barito Utara Himbau Pelaku Usaha Wajib Membuat Sertifikat Halal Produknya

Kemenag Barito Utara Himbau Pelaku Usaha Wajib Membuat Sertifikat Halal Produknya

Muara Teweh – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten
barito Utara (Kemenag Barut) melalui Kasi Bimas Islam Almubasir menghimbau
kepada pelaku usaha khususnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayah
Kabupaten Barito Utara untuk wajib melakukan sertifikasi halal produknya.

 

Hal tersebut dikatakan Kasi Bimas Islam Almubasir karena
Kementerian Agama melalui Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan
Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan memberikan sanksi kepada pelaku
usaha yang belum melakukan sertifikat halal, Selasa (14/5/2024) di Muara Teweh.

 

Sinergi TNI-Polri: Dandim 1013 Muara Teweh Hadiri Penyambutan Kapolres Baru AKBP Singgih Febiyanto

Menurut dia, bagi pelaku usaha yang belum melakukan sertifikasi
sampai 18 Oktober 2024, akan mendapatkan sanksi sebanyak dua kali. Sanksi
pertama akan mendapatkan teguran dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
(BPJH). Selanjutnya, jika sanksi pertama diabaikan, produk akan dilarang untuk
diedarkan.

 

Adapun, target utama pemerintah untuk pelaku usaha
mendapatkan sertifikat halal ditujukan kepada UMKM bidang makanan dan minuman
sebagai upaya perlindungan terhadap konsumen.

 

Almubasir juga mengatakan bahwa untuk tahun 2024 ini Kantor
Kementerian Agama kabupaten Barito Utara menargetkan penerbitan sertifikat
halal minimal 100 lembar.

Dukung Program Asta Cita, Kapolres Barut Tanam Cabe di Lahan Ketahanan Pangan Desa

 

“Untuk mendaftar sertifikat halal, pelaku usaha harus
memenuhi dokumen syarat seperti surat permohonan melalui laman
http://bpjph.halal.go.id/detail/informasi-1, Formulir pendaftaran, NIB, Dokumen
penyelia halal (SK Penetapan Penyelia Halal, fotokopi KTP, dan daftar riwayat
hidup). Daftar nama produk di SIHALAL. Daftar produk dan bahan yang digunakan.
Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).Izin edar atau Sertifikat Laik
Higiene Sanitasi (SLHS), jika ada,” kata dia.

 

Lebih lanjut Almubasir menjelaskan cara mendaftar atau
mendapatkan sertifikat halal dengan cara pelaku usaha memiliki email aktif dan
NIB (Nomor Induk Berusaha) Berbasis Risiko yang dapat didaftarkan melalui
https://oss.go.id.

 

Kapolres Barito Utara Salurkan Puluhan Paket Sembako kepada Warga Desa Trahean

Kemudian setelah itu, pelaku usaha membuat akun dan
mengajukan permohonan sertifikat halal dengan mengisi data dan mengunggah
dokumen persyaratan melalui SIHALAL dengan tautan ini
https://ptsp.halal.go.id/;

 

Selanjutnya, BPJPH memverifikasi kesesuaian data dan
kelengkapan dokumen permohonan, Setelah itu, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
menghitung, menetapkan, dan mengisikan biaya pemeriksaan di SIHALAL;

 

Lalu, pelaku usaha melakukan pembayaran dan mengunggah bukti
bayar dalam format pdf di SIHALAL; BPJPH melakukan verifikasi pembayaran dan
menerbitkan (Surat Tanda Terima Dokumen (STD) di SIHALAL. Kemudian, LPH
melakukan proses pemeriksaan dan mengunggah laporan pemeriksaan di SIHALAL.
Setelah itu, Komisi Fatwa MUI melakukan Sidang Fatwa dan mengunggah Ketetapan
Halal di SIHALAL. Lalu, BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal; dan Pelaku usaha
mengunduh sertifikat halal di SIHALAL, jika statusnya “Terbit SH”.(rif/red/AF)

 

Berita Terbaru

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Wakapolri Minta Lulusan S1, S2 dan S3 STIK Tahun 2024 Mampu Jadi Agen Perubahan

02

DPRD HSU Konsultasi ke Setwan Barito Utara Bahas Penyusunan RTRW

03

Sosialisasi dan Promosi serta Pelatihan Pengoperasian SI BAGA Diikuti 50 Peserta

04

Progres Pembangunan Kelistrikan di Desa Karamuan Sudah Terlihat

05

Pj Bupati Barito Utara Ikuti Rakor Virtual Bersama Mendagri

06

Pj. Bupati, Drs. Muhlis Lepas Rombongan Wakil Gubernur Kalteng Kembali Ke Palangkaraya

07

Jajaran Pemkab Barito Utara Gelar Ramah Tamah Bersama Wagub Kalteng

08

Pj Bupati Barito Utara Berharap Dengan Adanya Pasar Penyeimbang Dapat Membantu Masyarakat

09

Cooling System Pemilu Damai, Polda Kalteng Gelar Bakti Kesehatan Dan Bakti Sosial Bagi Warga Pelabuhan Rambang

10

Polda Kalteng Gelar Bakti Kesehatan dan Sosial di Pelabuhan Rambang

11

Pemkab Barut Akan Rehab Gedung Serba Guna Kelurahan Lahei II Kecamatan Lahei

12

Unit Turjagwali Sat Lantas Polres Bartim Melaksanakan Patroli dan Penambalan Jalan

13

295 Pejabat Fungsional Barsel Dilantik, Pemkab Tegaskan Komitmen Pelayanan Prima

14

Resah Pengguna Jalan, Ditlantas Polda Kalteng Gagalkan Aksi Balap Liar di Jl. Murjani, Sita Satu Unit R2

15

Dukungan Terhadap Pembinaan Kelembagaan Desa Diperoleh dari DPRD Barito Utara

16

Kontingen Barito Utara Meraih Juara Umum III di Festival Budaya Isen Mulang 2025

17

Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-29: Pemkab Barito Selatan Laksanakan Secara Virtual

Berita Terbaru


















× Advertisement
× Advertisement