Kode Etik Jurnalistik

Kode Etik Jurnalistik DayakTimes.com

Sebagai media online yang mengedepankan integritas, kejujuran, dan profesionalisme, DayakTimes.com memiliki kode etik jurnalistik yang menjadi pedoman dalam menjalankan tugas jurnalistik. Kode etik ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap informasi yang disampaikan kepada publik adalah akurat, adil, dan bermanfaat bagi masyarakat. Berikut adalah kode etik jurnalistik kami:

1. Kebenaran dan Akurasi

  • Kami berkomitmen untuk menyampaikan informasi yang akurat, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan. Semua berita dan artikel yang dipublikasikan akan melalui proses verifikasi yang ketat sebelum diterbitkan.
  • Kami akan selalu mengedepankan sumber yang sah dan dapat dipercaya serta menghindari penyebaran informasi yang tidak terverifikasi atau menyesatkan.

2. Independensi

  • Kami menjaga independensi dalam setiap pemberitaan dan tidak akan membiarkan kepentingan pribadi, kelompok, atau sponsor mempengaruhi isi berita.
  • Kami menjunjung tinggi kebebasan pers dan tidak terpengaruh oleh tekanan atau intervensi dari pihak manapun dalam menjalankan tugas jurnalistik kami.

3. Objektivitas

  • Dalam setiap pemberitaan, kami berusaha untuk tetap objektif, tidak memihak, dan menyajikan sudut pandang yang beragam, terutama dalam isu-isu yang bersifat sensitif.
  • Kami memberikan ruang bagi semua pihak yang terlibat dalam suatu isu untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan.

4. Kejujuran dan Transparansi

  • Kami akan selalu berpegang pada prinsip kejujuran dalam setiap laporan dan tidak akan menyembunyikan fakta atau mengubah informasi untuk tujuan tertentu.
  • Kami akan menyampaikan informasi dengan cara yang transparan dan jelas, serta menghindari distorsi atau manipulasi fakta.

5. Kepatuhan Terhadap Hukum

  • Kami mematuhi semua peraturan dan undang-undang yang berlaku, baik itu terkait dengan kebebasan pers, hak cipta, atau perlindungan data pribadi.
  • Kami menghormati hak privasi individu dan tidak akan mengungkapkan informasi pribadi tanpa izin yang sah, kecuali jika hal tersebut menjadi kepentingan publik.

6. Menghargai Kode Etik dan Kebebasan Berpendapat

  • Kami mendukung kebebasan berpendapat dan memberikan ruang bagi suara-suara yang beragam, selama tidak melanggar hukum atau merugikan orang lain.
  • Kami akan menghindari pemberitaan yang mengandung unsur SARA, diskriminasi, atau yang dapat menimbulkan konflik antar kelompok.

7. Pelestarian Budaya dan Kearifan Lokal

  • Kami berkomitmen untuk memperkenalkan dan melestarikan budaya, tradisi, dan kearifan lokal, khususnya yang berkaitan dengan masyarakat Dayak.
  • Setiap pemberitaan yang berkaitan dengan budaya atau tradisi akan dilakukan dengan rasa hormat dan penghargaan terhadap nilai-nilai lokal yang ada.

8. Tanggung Jawab Sosial

  • Kami mengakui tanggung jawab kami untuk memberdayakan masyarakat melalui pemberitaan yang tidak hanya informatif tetapi juga dapat menginspirasi perubahan positif.
  • Kami berupaya untuk tidak hanya menyajikan berita, tetapi juga memberikan solusi dan pemahaman yang bermanfaat bagi pembaca, terutama yang berkaitan dengan isu-isu sosial dan pembangunan.

9. Keadilan dan Keseimbangan

  • Kami berusaha untuk memberikan pandangan yang seimbang dan tidak memihak dalam setiap pemberitaan, dengan menyajikan fakta dari berbagai sisi.
  • Kami akan memberikan ruang yang adil bagi semua pihak yang terlibat dalam suatu isu atau peristiwa.

10. Pemberitaan yang Sensitif

  • Kami akan berhati-hati dalam melaporkan isu-isu yang sensitif, seperti kekerasan, diskriminasi, atau masalah yang berkaitan dengan kelompok rentan.
  • Kami akan memastikan bahwa pemberitaan yang kami lakukan tidak melukai perasaan atau merugikan pihak yang terlibat, dengan tetap mengutamakan kepentingan publik.

DayakTimes.com berkomitmen untuk menjalankan tugas jurnalistik dengan profesionalisme, integritas, dan tanggung jawab sosial. Kami percaya bahwa dengan mengikuti kode etik ini, kami dapat menciptakan media yang tidak hanya informatif, tetapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat dan bangsa.

KODE ETIK JURNALISTIK
Kamis, 28 Juli 2011

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

Pasal 1

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran

Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
Pasal 2

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Penafsiran

Cara-cara yang profesional adalah:

menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
menghormati hak privasi;
tidak menyuap;
menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
Pasal 3

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penafsiran

Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
Pasal 4

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran

Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.
Pasal 5

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Penafsiran

Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.
Pasal 6

Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Penafsiran

Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.
Pasal 7

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Penafsiran

Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.
Pasal 8

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Penafsiran

Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.
Pasal 9

Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Penafsiran

Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.

Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Pasal 10

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Penafsiran

Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.
Pasal 11

Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penafsiran

Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.
Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.
Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006

(Kode Etik Jurnalistik ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers)

LAINNYA