Daerah
Beranda » Berita » Kota Serang Akan Berlakukan PPKM Darurat Besok

Kota Serang Akan Berlakukan PPKM Darurat Besok

SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan terapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021 sesuai intruksi Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), Jumat (2/7/2021)

Hal tersebut disampaikan oleh Wali Kota Serang Syafrudin kepada awak media seusai melakukan penyampaian hasil rapat koordinasi dengan Menko Maritim dan Gubernur Banten kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Serang di Aula Setda, Kota Serang.

“Kami akan berlakukan PPKM darurat dan disesuaikan dengan intruksi Mendagri nomor 15 tahun 2021, jadi tidak ada satupun yang diubah semuanya dan disamakan dengan intruksi walikota,” ungkap Wali Kota Serang Syafrudin.

Adapun point pentingnya, lanjut Wali Kota Serang, antara lain yang menjadi persoalan adalah tempat ibadah seperti masjid, mushola, gereja, vihara serta kelenteng akan ditutup.

Resah Pengguna Jalan, Ditlantas Polda Kalteng Gagalkan Aksi Balap Liar di Jl. Murjani, Sita Satu Unit R2

“Ini yang menjadi perdebatan tadi dirapat Forkopimda, akan tetapi sudah menjadi keputusan bahwa kami Pemkot Serang untuk menindaklanjuti PPKM darurat ini dengan intruksi Mendagri nomor 15 tahun 2021,” katanya.

Sedangkan untuk tempat umum pihaknya juga akan menutup, jika diketemukan masih ada yang buka pihaknya akan memberikan sanksi.

“Ada sanksinya yang pusat perbelanjaan yang buka ini. Kalau Alfa masih bisa, hanya di batasi waktu dan kapasitas, kalau mall itu memang tutup . Apabila ada yang tidak memenuhi aturan ini artinya melanggar aturan, maka sesuai dengan intruksi Mendagri ini ditegur sampai 2 kali dan jika sudah ditegur 2 kali maka akan ditutup,” jelasnya.

“Kemudian untuk Pasar Induk Rau, itu diperbolehkan berjalan hanya kapasitas pengunjungnya dikurangi,” tambahnya.

Adapun untuk pengawasan, masih kata Wali Kota Serang, pihaknya sudah memerintahkan baik Satpol PP, TNI dan Polri.

Wakapolri Minta Lulusan S1, S2 dan S3 STIK Tahun 2024 Mampu Jadi Agen Perubahan

“Jadi tetap berlaku sampai jam 8 malam dan kemudian kapasitas nya 50 persen,” ungkapnya

Berita Terbaru

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Wakapolri Minta Lulusan S1, S2 dan S3 STIK Tahun 2024 Mampu Jadi Agen Perubahan

02

DPRD HSU Konsultasi ke Setwan Barito Utara Bahas Penyusunan RTRW

03

Sosialisasi dan Promosi serta Pelatihan Pengoperasian SI BAGA Diikuti 50 Peserta

04

Progres Pembangunan Kelistrikan di Desa Karamuan Sudah Terlihat

05

Pj Bupati Barito Utara Ikuti Rakor Virtual Bersama Mendagri

06

Pj. Bupati, Drs. Muhlis Lepas Rombongan Wakil Gubernur Kalteng Kembali Ke Palangkaraya

07

Jajaran Pemkab Barito Utara Gelar Ramah Tamah Bersama Wagub Kalteng

08

Pj Bupati Barito Utara Berharap Dengan Adanya Pasar Penyeimbang Dapat Membantu Masyarakat

09

Cooling System Pemilu Damai, Polda Kalteng Gelar Bakti Kesehatan Dan Bakti Sosial Bagi Warga Pelabuhan Rambang

10

Polda Kalteng Gelar Bakti Kesehatan dan Sosial di Pelabuhan Rambang

11

Pemkab Barut Akan Rehab Gedung Serba Guna Kelurahan Lahei II Kecamatan Lahei

12

Unit Turjagwali Sat Lantas Polres Bartim Melaksanakan Patroli dan Penambalan Jalan

13

Resah Pengguna Jalan, Ditlantas Polda Kalteng Gagalkan Aksi Balap Liar di Jl. Murjani, Sita Satu Unit R2

14

Dukungan Terhadap Pembinaan Kelembagaan Desa Diperoleh dari DPRD Barito Utara

15

Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-29: Pemkab Barito Selatan Laksanakan Secara Virtual

16

Perlindungan Masyarakat Adat Menjadi Prioritas DPRD Barito Selatan, Raperda Masih Dalam Kajian Mendalam

17

Bupati Barito Selatan Hadiri Pembukaan Karantina Tahfiz Al-Qur’an Angkatan Ke-6 di Barito Selatan

Berita Terbaru


















× Advertisement
× Advertisement