Uncategorized
Beranda » Berita » Manfaatkan Momen Akhir Pekan, Satlantas Polresta Palangka Raya Edukasikan Tertib Berlalu Lintas

Manfaatkan Momen Akhir Pekan, Satlantas Polresta Palangka Raya Edukasikan Tertib Berlalu Lintas

DAYAKTIMES.COM – Satlantas Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng kembali bergerak untuk menyampaikan edukasi tentang tertib berlalu lintas demi mewujudkan kamseltibcar yang kondusif pada wilayah hukumnya.

Penyampaian Edukasi tersebut kali kali ini dilakukan saat momen akhir pekan pada sejumlah kawasan di wilayah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang dilaksanakan oleh Kanit Kamsel, Iptu Eko Hermawan dan para personel, Sabtu (27/1/2024) pagi.

“Dalam momen akhir pekans saat ini, kita akan bergerak untuk menyampaikan edukasi tertib berlalu lintas kepada masyarakat, sebagai salah satu upaya Satlantas Polresta Palangka Raya untuk mewujudkan kamseltibcar lantas yang kondusif,“ ungkap Kanit Kamsel.

Dimulai sekitar pukul 08.00 WIB, Iptu Eko Hermawan dan para personel pun menyampaikan edukasi melalui media brosur yang berisikan tentang imbauan untuk mematuhi rambu-rambu dan peraturan lalu lintas saat berkendara.

“Senantiasa tertib saat berlalu lintas, seperti dengan mematuhi peraturan serta rambu-rambu lalu lintas yang ada demi kepentingan dan keselamatan diri sendiri maupun para pengguna jalan lainnya, sehingga terhindar dari resiko kecelakaan lalu lintas,” imbau Iptu Eko.

Wakapolda Kalteng Hadiri Penutupan TMMD di Barsel, Wujud Sinergi TNI-Polri yang Solid

“Bagi para pengendara sepeda motor gunakanlah helm SNI, kaca spion dan perlengkapan bermotor lainnya, sedangkan untuk pengemudi mobil dan sejenisnya diharapkan agar selalu menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt,” lanjutnya.

Selain itu, Iptu Eko juga mensosialisasikan tentang larangan menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pada kendaraan bermotor, sebagaimana Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Republik indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentnag Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Sebagaimana dalam pasal tersebut, setiap pengendara sepada motor yang tidak mematuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan knalpot dapat dikenakan sanksi sebagai pelanggar lalu lintas,” tuturnya. (Red)

Berita Terbaru

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Wakapolri Minta Lulusan S1, S2 dan S3 STIK Tahun 2024 Mampu Jadi Agen Perubahan

02

DPRD HSU Konsultasi ke Setwan Barito Utara Bahas Penyusunan RTRW

03

Sosialisasi dan Promosi serta Pelatihan Pengoperasian SI BAGA Diikuti 50 Peserta

04

Progres Pembangunan Kelistrikan di Desa Karamuan Sudah Terlihat

05

Pj Bupati Barito Utara Ikuti Rakor Virtual Bersama Mendagri

06

Pj. Bupati, Drs. Muhlis Lepas Rombongan Wakil Gubernur Kalteng Kembali Ke Palangkaraya

07

Jajaran Pemkab Barito Utara Gelar Ramah Tamah Bersama Wagub Kalteng

08

Pj Bupati Barito Utara Berharap Dengan Adanya Pasar Penyeimbang Dapat Membantu Masyarakat

09

Cooling System Pemilu Damai, Polda Kalteng Gelar Bakti Kesehatan Dan Bakti Sosial Bagi Warga Pelabuhan Rambang

10

Polda Kalteng Gelar Bakti Kesehatan dan Sosial di Pelabuhan Rambang

11

Pemkab Barut Akan Rehab Gedung Serba Guna Kelurahan Lahei II Kecamatan Lahei

12

Unit Turjagwali Sat Lantas Polres Bartim Melaksanakan Patroli dan Penambalan Jalan

13

295 Pejabat Fungsional Barsel Dilantik, Pemkab Tegaskan Komitmen Pelayanan Prima

14

Resah Pengguna Jalan, Ditlantas Polda Kalteng Gagalkan Aksi Balap Liar di Jl. Murjani, Sita Satu Unit R2

15

Dukungan Terhadap Pembinaan Kelembagaan Desa Diperoleh dari DPRD Barito Utara

16

Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-29: Pemkab Barito Selatan Laksanakan Secara Virtual

17

Kontingen Barito Utara Meraih Juara Umum III di Festival Budaya Isen Mulang 2025

Berita Terbaru


















× Advertisement
× Advertisement