Pemkab Barito Utara
Beranda » Berita » Pemkab Barito Utara Harapkan Kebijakan Pusat Berpihak pada Tenaga Non-ASN

Pemkab Barito Utara Harapkan Kebijakan Pusat Berpihak pada Tenaga Non-ASN

Muara Teweh – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Barito Utara, Drs. Jufriansyah, berharap pemerintah pusat dapat memberikan kebijakan yang berpihak pada tenaga Non-Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal ini disampaikan Jufriansyah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat DPRD Barito Utara, Senin (10/2/2025). RDP ini melibatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara, DPRD, serta Forum Komunikasi Honorer (FKH) R2 dan R3 untuk membahas status tenaga Non-ASN di daerah tersebut.

Dalam pertemuan itu, Jufriansyah menjelaskan bahwa regulasi terkait tenaga Non-ASN terus mengalami perubahan. Undang-Undang ASN yang pertama kali disahkan pada 2014 telah mengalami revisi pada 2023.

“Sejak 2014, pemerintah daerah tidak diperbolehkan lagi mengangkat tenaga honorer sesuai dengan Undang-Undang ASN. Namun, dengan adanya revisi Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, masih ada peluang untuk penataan tenaga Non-ASN,” jelasnya.

Sosialisasi ini Bertujuan Ciptakan Kesepahaman diantara Pemangku Kepentingan tentang KIM

Ia menegaskan bahwa dalam Pasal 66 UU ASN terbaru, penataan tenaga ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2023. Oleh karena itu, sejak aturan ini berlaku, pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer baru. Meski demikian, terdapat sejumlah regulasi turunan yang mengatur lebih lanjut mekanisme penataan tenaga Non-ASN.

Lebih lanjut, Jufriansyah menjelaskan bahwa tenaga Non-ASN terbagi dalam tiga kategori berdasarkan aturan yang berlaku, yakni:

  1. Tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam database

    • Tenaga honorer dalam kategori ini tetap aman meskipun tidak lulus seleksi. Mereka dapat diangkat sebagai tenaga paruh waktu dan berpotensi menjadi tenaga penuh waktu, tergantung kondisi keuangan daerah.
  2. Tenaga Non-ASN dengan masa kerja lebih dari dua tahun tetapi tidak masuk dalam database

    • Pemerintah masih memperbolehkan pembayaran gaji mereka di seluruh wilayah.
  3. Tenaga Non-ASN dengan masa kerja di bawah dua tahun

    Dinas Siptaka Barut Gelar Lomba Menggambar dan Mewarnai, Bunda Literasi dan Pj. Bupati Berikan Apresiasi

    • Sesuai aturan pusat per 31 Oktober 2023, tidak diperbolehkan lagi ada pengangkatan tenaga Non-ASN baru.

“Tenaga honorer yang sudah masuk dalam database akan tetap menerima hak mereka. Sementara bagi yang belum lulus seleksi, mereka akan diangkat sebagai tenaga paruh waktu dengan besaran gaji yang sama seperti sebelumnya,” terangnya.

Jufriansyah juga meminta tenaga Non-ASN untuk bersabar hingga tahapan seleksi selesai dan Surat Keputusan (SK) resmi diterbitkan. Pemkab Barito Utara bersama DPRD akan terus mengawal proses ini agar tenaga Non-ASN mendapatkan kepastian status kepegawaian mereka.

“Jangan khawatir, ini akan diproses dan dilaksanakan. Kami akan terus berupaya agar tenaga Non-ASN di Barito Utara mendapatkan kepastian dan kejelasan status,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Progres Pembangunan Kelistrikan di Desa Karamuan Sudah Terlihat

02

Wakapolri Minta Lulusan S1, S2 dan S3 STIK Tahun 2024 Mampu Jadi Agen Perubahan

03

DPRD HSU Konsultasi ke Setwan Barito Utara Bahas Penyusunan RTRW

04

Sosialisasi dan Promosi serta Pelatihan Pengoperasian SI BAGA Diikuti 50 Peserta

05

Pj Bupati Barito Utara Ikuti Rakor Virtual Bersama Mendagri

06

Pj. Bupati, Drs. Muhlis Lepas Rombongan Wakil Gubernur Kalteng Kembali Ke Palangkaraya

07

Jajaran Pemkab Barito Utara Gelar Ramah Tamah Bersama Wagub Kalteng

08

Pj Bupati Barito Utara Berharap Dengan Adanya Pasar Penyeimbang Dapat Membantu Masyarakat

09

Cooling System Pemilu Damai, Polda Kalteng Gelar Bakti Kesehatan Dan Bakti Sosial Bagi Warga Pelabuhan Rambang

10

Polda Kalteng Gelar Bakti Kesehatan dan Sosial di Pelabuhan Rambang

11

Pemkab Barut Akan Rehab Gedung Serba Guna Kelurahan Lahei II Kecamatan Lahei

12

Unit Turjagwali Sat Lantas Polres Bartim Melaksanakan Patroli dan Penambalan Jalan

13

295 Pejabat Fungsional Barsel Dilantik, Pemkab Tegaskan Komitmen Pelayanan Prima

14

Resah Pengguna Jalan, Ditlantas Polda Kalteng Gagalkan Aksi Balap Liar di Jl. Murjani, Sita Satu Unit R2

15

Dukungan Terhadap Pembinaan Kelembagaan Desa Diperoleh dari DPRD Barito Utara

16

Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-29: Pemkab Barito Selatan Laksanakan Secara Virtual

Berita Terbaru


















× Advertisement
× Advertisement