Buntok – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, dalam hal ini DPRD, tengah mengedepankan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang bertujuan untuk perlindungan masyarakat hukum adat. Inisiatif ini dianggap sebagai langkah krusial untuk mengamankan hak-hak masyarakat adat yang seringkali terabaikan, terutama dalam konteks munculnya konflik agraria di daerah tersebut.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bamperda) Barito Selatan, Ensilawatika Wijaya, menjelaskan bahwa saat ini pembahasan mengenai Raperda ini masih ditunda. Proses ini membutuhkan kajian lebih mendalam demi memastikan bahwa hasilnya benar-benar berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat adat. Ensilawatika memastikan bahwa penyusunan regulasi ini tidak dilakukan secara tergesa-gesa, melainkan akan melibatkan suara dan aspirasi dari berbagai kelompok adat yang ada di kabupaten tersebut.
“Kami sedang melakukan pengumpulan referensi yang terperinci dan berencana akan mengundang kelompok-kelompok adat seperti Dat Batamat serta aliansi AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) untuk memastikan bahwa rumusan perda yang dihasilkan dapat merefleksikan karakteristik lokal yang ada,” ungkapnya dalam pernyataan tertulis pada Senin, 2 Mei 2025.
Perda yang tengah dirancang ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum bagi penetapan wilayah adat, serta berfungsi sebagai acuan dalam pembentukan tim verifikasi batas wilayah. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan konflik yang terkait dengan tumpang tindih klaim lahan—yang sering terjadi antara masyarakat, pemerintah, dan pihak swasta—dapat diminimalkan.
“Jika perda ini disahkan, kami optimis bahwa tidak akan ada lagi klaim sepihak mengenai tanah adat atau tanah pribadi yang dapat memicu ketegangan di masyarakat,” tambahnya.
Antusiasme terhadap Raperda ini cukup tinggi, dan langkah selanjutnya adalah menetapkannya kembali dalam agenda Badan Musyawarah (Bamus) DPRD untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan yang lebih mendalam. Keberadaan perda ini dinilai penting untuk menciptakan ketenteraman dan kejelasan hukum bagi masyarakat adat di Barito Selatan yang mendambakan keadilan atas hak-hak mereka.
Komentar