BUNTOK – Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan, H. Deddy Winarwan, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Barito Selatan yang digelar di Aula Rapat DPRD, Senin siang (20/1/2025). Kehadiran Pj Bupati merupakan bentuk dukungan terhadap lembaga legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Rapat turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Barsel, para Asisten, Kepala Perangkat Daerah, serta seluruh anggota DPRD.
Dalam sambutannya, Pj Bupati menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan untuk dibahas bersama DPRD, yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Raperda tentang Masyarakat Hukum Adat.
“Raperda Penyelenggaraan Kearsipan bertujuan untuk mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih melalui pengelolaan arsip yang terintegrasi, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik,” jelas Deddy.
Sementara itu, Raperda tentang Masyarakat Hukum Adat disusun untuk memberikan pengakuan dan perlindungan hukum bagi komunitas adat yang ada di wilayah Kabupaten Barito Selatan.
“Hal ini penting sebagai upaya melestarikan hak-hak kolektif masyarakat hukum adat serta menjaga eksistensinya sebagai bagian dari keragaman budaya nasional,” lanjutnya.
Kedua raperda tersebut diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang kuat dalam mendukung kebijakan pemerintah daerah, serta memperkuat kearifan lokal dan administrasi pemerintahan yang efisien dan modern.
Komentar