Pemkab Barut
Beranda » Berita » Pj Bupati Muhlis Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan Ketua BPD se Barut

Pj Bupati Muhlis Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan Ketua BPD se Barut

Muara Teweh – Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis kukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kabupaten Barito Utara sertaPenandatanganan MoU antara Kejaksaan Negeri Barito Utara dan Kepala Desa se Barito Utara, di Arena Tiara Batara Muara Teweh, Rabu (23/10/2024).
Pengukuhan perpanjangan jabatan Kepala Desa se Barito Utara berdasarkan Keputusan Bupati Barito Utara Nomor 188.45/399/2024 tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa di Kabupaten Barito Utara dan Keputusan Bupati Barito Utara Nomor 188.45/398/2024 tentang perpanjangan masa jabatan keanggotaan Badan Musyawarah Desa di Kabupaten Barito Utara.
Pj Bupati Muhlis mengatakan atas nama masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengucapkan terima kasih kepada Kepala Badan Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Barito Utara, Ketua Apdesi Barito Utara yang telah melaksanakan acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Ketua BPD dirangkumkan dengan penandatanganan MoU antara Kejaksaan Negeri Barito Utara dan Kepala Desa se Barito Utara pada hari ini.
“Peran Kepala Desa dan Badan Permusyawarat Desa atau BPD sangat vital dalam mengembangkan potensi yang ada di desa. Dengan berbagai tantangan yang terus berkembang, kita perlu bersinergi dan berinovasi dalam merumuskan kebijakan yang pro-rakyat. Mari kita tingkatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di daerah ini, sehingga semua lapisan masyarakat dapat merasakan manfaatnya,” kata Pj Bupati Muhlis.
Dikatakan Pj Bupati dengan terbitnya Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 tentang Desa yang didalamnya tertuang ketentuan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun.
“Hal ini merupakan tantangan bagi Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa agar mulai mempersiapkan penyusunan RPJM Desa untuk dua tahun masa perpanjangan jabatan, dengan tetap memperhatikan peraturan dan petunjuk berkaitan dengan hal tersebut,” ucap Muhlis. 
Menurut Pj Bupati, salah satu aspek penting dalam kelancaran proses pembangunan desa adalah Kepala Desa dan keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa harus berdomisili atau bertempat tinggal di desa yang yang dipimpin atau tempatnya bertugas. 
Hal ini jelas Muhlis penting agar mereka lebih memahami kondisi, kebutuhan, dan aspirasi masyarakat setempat. Dengan begitu, mereka dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan lebih efektif dan responsif terhadap komunitas. Jika ada pertanyaan lebih lanjut tentang peran mereka atau aturan lainnya.
“Kami berharap dengan pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa se Kabupaten Barito Utara dapat membawa stabilitas dalam kepemimpinan desa, sehingga program dan kebijakan yang telah direncanakan dapat dilanjutkan dengan konsisten,” kata Pj Bupati Muhlis. 
Dikatakannya, Kepala Desa dapat melanjutkan pembangunan infrastruktur dan layanan publik juga berinovasi dalam menciptakan program-program baru yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(Angf/tim)

Berita Terbaru

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Wakapolri Minta Lulusan S1, S2 dan S3 STIK Tahun 2024 Mampu Jadi Agen Perubahan

02

DPRD HSU Konsultasi ke Setwan Barito Utara Bahas Penyusunan RTRW

03

Sosialisasi dan Promosi serta Pelatihan Pengoperasian SI BAGA Diikuti 50 Peserta

04

Progres Pembangunan Kelistrikan di Desa Karamuan Sudah Terlihat

05

Pj Bupati Barito Utara Ikuti Rakor Virtual Bersama Mendagri

06

Pj. Bupati, Drs. Muhlis Lepas Rombongan Wakil Gubernur Kalteng Kembali Ke Palangkaraya

07

Jajaran Pemkab Barito Utara Gelar Ramah Tamah Bersama Wagub Kalteng

08

Pj Bupati Barito Utara Berharap Dengan Adanya Pasar Penyeimbang Dapat Membantu Masyarakat

09

Cooling System Pemilu Damai, Polda Kalteng Gelar Bakti Kesehatan Dan Bakti Sosial Bagi Warga Pelabuhan Rambang

10

Polda Kalteng Gelar Bakti Kesehatan dan Sosial di Pelabuhan Rambang

11

Pemkab Barut Akan Rehab Gedung Serba Guna Kelurahan Lahei II Kecamatan Lahei

12

Unit Turjagwali Sat Lantas Polres Bartim Melaksanakan Patroli dan Penambalan Jalan

13

295 Pejabat Fungsional Barsel Dilantik, Pemkab Tegaskan Komitmen Pelayanan Prima

14

Resah Pengguna Jalan, Ditlantas Polda Kalteng Gagalkan Aksi Balap Liar di Jl. Murjani, Sita Satu Unit R2

15

Dukungan Terhadap Pembinaan Kelembagaan Desa Diperoleh dari DPRD Barito Utara

16

Kontingen Barito Utara Meraih Juara Umum III di Festival Budaya Isen Mulang 2025

17

Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-29: Pemkab Barito Selatan Laksanakan Secara Virtual

Berita Terbaru


















× Advertisement
× Advertisement