Hukum Kriminal
Beranda » Berita » Polres Barito Utara Berhasil Amankan Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Polres Barito Utara Berhasil Amankan Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Barito Utara, 08 Maret 2024 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengamankan seorang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Jalan Manggala, Rt. 05, Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Kalteng pada Jum’at (8/3/24) sore.

Tersangka yang berhasil diamankan berinisial MR alias M (34 tahun), seorang karyawan swasta, beralamat di Jalan Mesjid, Rt. 02, Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 2 (dua) buah plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat total 0,55 gram, 1 (satu) unit handphone merk Vivo V21, serta 1 (satu) buah celana warna abu-abu.

Kronologis kejadian bermula saat pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat tentang aktivitas penyalahgunaan narkotika di rumah tersebut. Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka MR di rumah tersebut. Dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka yang disaksikan oleh Ketua RT setempat dan warga setempat, dan dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis shabu.

Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kasihumas AKP Sugiya saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

“Tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Barito Utara guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Sugiya.

Satresnarkoba Polres Barito Utara Tangkap Terduga Pelaku Pengedar 443,49 Gram Sabu

Sementara itu secara terpisah Kasatres Narkoba Polres Barito Utara, AKP Arie Indra Susilo, S.H., M.M., juga menyampaikan bahwa tersangka saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh pihaknya.

Tersangka MR dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 20 tahun penjara. Proses hukum terhadap tersangka akan terus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (AF/RED/HMS)

Berita Terbaru

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Wakapolri Minta Lulusan S1, S2 dan S3 STIK Tahun 2024 Mampu Jadi Agen Perubahan

02

DPRD HSU Konsultasi ke Setwan Barito Utara Bahas Penyusunan RTRW

03

Sosialisasi dan Promosi serta Pelatihan Pengoperasian SI BAGA Diikuti 50 Peserta

04

Progres Pembangunan Kelistrikan di Desa Karamuan Sudah Terlihat

05

Pj Bupati Barito Utara Ikuti Rakor Virtual Bersama Mendagri

06

Pj. Bupati, Drs. Muhlis Lepas Rombongan Wakil Gubernur Kalteng Kembali Ke Palangkaraya

07

Jajaran Pemkab Barito Utara Gelar Ramah Tamah Bersama Wagub Kalteng

08

Pj Bupati Barito Utara Berharap Dengan Adanya Pasar Penyeimbang Dapat Membantu Masyarakat

09

Cooling System Pemilu Damai, Polda Kalteng Gelar Bakti Kesehatan Dan Bakti Sosial Bagi Warga Pelabuhan Rambang

10

Polda Kalteng Gelar Bakti Kesehatan dan Sosial di Pelabuhan Rambang

11

Pemkab Barut Akan Rehab Gedung Serba Guna Kelurahan Lahei II Kecamatan Lahei

12

Unit Turjagwali Sat Lantas Polres Bartim Melaksanakan Patroli dan Penambalan Jalan

13

295 Pejabat Fungsional Barsel Dilantik, Pemkab Tegaskan Komitmen Pelayanan Prima

14

Resah Pengguna Jalan, Ditlantas Polda Kalteng Gagalkan Aksi Balap Liar di Jl. Murjani, Sita Satu Unit R2

15

Dukungan Terhadap Pembinaan Kelembagaan Desa Diperoleh dari DPRD Barito Utara

16

Kontingen Barito Utara Meraih Juara Umum III di Festival Budaya Isen Mulang 2025

17

Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-29: Pemkab Barito Selatan Laksanakan Secara Virtual

Berita Terbaru


















× Advertisement
× Advertisement