Polri
Beranda » Berita » Satlantas Polresta Palangka Raya Gencar Ingatkan Larangan Menggunakan Knalpot Brong

Satlantas Polresta Palangka Raya Gencar Ingatkan Larangan Menggunakan Knalpot Brong

DAYAKTIMES.COM |  Polresta Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng beserta seluruh jajaran terus berupaya untuk mengingatkan masyarakat di wilayah hukumnya tentang larangan menggunakan knalpot brong pada kendaraan bermotor.

 

Salah satunya seperti upaya yang dilakukan oleh Satlantas dengan memasang spanduk yang berisikan tentang larangan menggunakan knalpot brong pada sejumlah kawasan di wilayah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu (7/1/2024) siang.

 

“Pada saat ini kita sedang melakukan pemasangan spanduk larangan menggunakan knalpot brong pada sejumlah kawasan lalu lintas yang ramai dilintasi oleh para pengendara di wilayah dalam Kota Palangka Raya,” ungkap Kanit Kamsel, Iptu Eko Hermawan.

Korlantas Siapkan Flag off One Way Nasional Untuk Duta Pemudik Balik

 

Iptu Eko Hermawan menjelaskan, pemasangan spanduk dilakukan sebagai langkah pre-emtif untuk mengatasi maraknya penggunaan knalpot brong pada kendaraan bermotor di wilayah hukumnya, dengan tujuan untuk mengingatkan dan mengedukasi masyarakat.

 

“Penyampaian edukasi tentunya sangat penting untuk dilakukan dalam upaya mengatasi penggunaan knalpot brong pada kendaraan bermotor, sehingga masyarakat dapat mengerti dan memahami bahwa hal tersebut dilarang,” jelasnya.

 

Hadir di Kalteng Expo 2024, Ditlantas Polda Kalteng Sediakan Layanan Samsat Keliling

“Karena penggunaan knalpot brong sangatlah meresahkan dan mengganggu kenyamanan masyarakat, yang apabila dibiarkan maka akan berdampak negatif bagi kondusifitas keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lalu lintas,” lanjutnya.

 

Selain itu, Iptu Eko menerangkan bahwa penggunaan knalpot brong termasuk dalam pelanggaran aturan berkendara sebagaimana yang tertera dalam Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

 

“Sebagaimana dalam pasal tersebut, setiap pengendara sepada motor yang tidak mematuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan knalpot dapat dikenakan sanksi sebagai pelanggar lalu lintas,” terangnya.

Polisi Bantu Evakuasi Warga Korban Banjir di Muara Teweh

 

“Oleh karena itu mari sebarkan edukasi ini kepada keluarga maupun orang-orang di sekitar kita khususnya bagi yang masih menggunakan knalpot brong pada kendaraannya, demi menjaga kondusifitas kamseltibcar lalu lintas dan kenyamanan berkendara,” pungkasnya. (Red)

Berita Terbaru

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Wakapolri Minta Lulusan S1, S2 dan S3 STIK Tahun 2024 Mampu Jadi Agen Perubahan

02

DPRD HSU Konsultasi ke Setwan Barito Utara Bahas Penyusunan RTRW

03

Sosialisasi dan Promosi serta Pelatihan Pengoperasian SI BAGA Diikuti 50 Peserta

04

Progres Pembangunan Kelistrikan di Desa Karamuan Sudah Terlihat

05

Pj Bupati Barito Utara Ikuti Rakor Virtual Bersama Mendagri

06

Pj. Bupati, Drs. Muhlis Lepas Rombongan Wakil Gubernur Kalteng Kembali Ke Palangkaraya

07

Jajaran Pemkab Barito Utara Gelar Ramah Tamah Bersama Wagub Kalteng

08

Pj Bupati Barito Utara Berharap Dengan Adanya Pasar Penyeimbang Dapat Membantu Masyarakat

09

Cooling System Pemilu Damai, Polda Kalteng Gelar Bakti Kesehatan Dan Bakti Sosial Bagi Warga Pelabuhan Rambang

10

Polda Kalteng Gelar Bakti Kesehatan dan Sosial di Pelabuhan Rambang

11

Pemkab Barut Akan Rehab Gedung Serba Guna Kelurahan Lahei II Kecamatan Lahei

12

Unit Turjagwali Sat Lantas Polres Bartim Melaksanakan Patroli dan Penambalan Jalan

13

295 Pejabat Fungsional Barsel Dilantik, Pemkab Tegaskan Komitmen Pelayanan Prima

14

Resah Pengguna Jalan, Ditlantas Polda Kalteng Gagalkan Aksi Balap Liar di Jl. Murjani, Sita Satu Unit R2

15

Dukungan Terhadap Pembinaan Kelembagaan Desa Diperoleh dari DPRD Barito Utara

16

Anggota DPRD Barito Selatan Riri Fardhani, S.Pt. Hadiri Rekor Pencegahan Korupsi Terkait Perencanaan dan Penganggaran

17

Kontingen Barito Utara Meraih Juara Umum III di Festival Budaya Isen Mulang 2025

Berita Terbaru


















× Advertisement
× Advertisement